| dc.contributor.author | Nugraha, Bayu Ramandika | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-18T06:14:19Z | |
| dc.date.available | 2026-09-18T06:14:19Z | |
| dc.date.issued | 2026-09-18 | |
| dc.identifier.other | Bayu Ramandika Nugraha | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/10403 | |
| dc.description.abstract | ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK MENURUT PASAL 301 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 425 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023. Latar belakang dari penelitian ini didasarkan pada perbedaan mendasar dalam pengaturan dan sanksi pidana tindak pidana ekploitasi anak dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Pasal 301 kitab Undang-Undang pidana (KUHP) Secara mutlak menetapkan pelaku eksploitasi anak hanya kepada orang tua atau kepada orang yang mempunyai kekuasaan yang sah atas anak yang akan dilakukan ekploitasi tersebut dan hanya menegaskan sanksi pidana penjara selama 4 Tahun untuk pelaku, Pasal 425 kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum pidana memberikan perbedaan dalam penerapan sanksi dan penambahan pelaku yang juga bisa dijerat dengan sanksi yang sama, penambahan pelaku ini adalah merujuk kepada setiap orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan selain itu juga adanya penambahan pidana denda sebagai alternatif kategori IV Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah). Perubahan ini menunjukan bahwa hukum berani lebih tegas dalam melindungi dan menjamin hak anak untuk terus tumbuh kembang dengan baik. Penelitian ini mengidentifikasi dua pokok permasalahan utama yaitu bagaimana analisis yuridis antara Pasal 301 kitab undang-undang hukum pidana dengan Pasal 425 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab UndangUndang hukum pidana mengenai ekploitasi anak, serta bagaimana perbedaan dan persamaan unsur-unsur dalam kedua Pasal tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Statute Approach dan Conceptual Approach. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pasal 425 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana menunjukan rumusan yang lebih jelas dan komprehensif serta mempertegas tanggung jawab pidana bagi pihak yang dengan sengaja memanfaatkan anak dalam aktivitas yang membahayakan atau melanggar harkat dan martabatnya berbeda dengan Pasal 301 Kitab Undang-Undang hukum pidana sbelumnya yang tidak secara eksplisit mengatur pelaku sebagai pihak penerima anak yang akan dilakukan ekploitasi tersebut. Oleh karena itu aparat penegak hukum bisa secara tegas dan konsisten terhadap pelaku ekploitasi anak, dengan tetap memperhatikan perlindungan dan rehabilitasi bagi korban anak | en_US |
| dc.description.sponsorship | Rusydi Ibnu; Hermana Anda | en_US |
| dc.language.iso | en | en_US |
| dc.publisher | FAKULTAS HUKUM | en_US |
| dc.subject | pidana; ekspoitasi; anak | en_US |
| dc.title | ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK MENURUT PASAL 301 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 425 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |