Abstract:
ANALISIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK DI BAWAH UMUR
PADA PERIODE 2024-2025 DI WILAYAH HUKUM POLRES TASIKMALAYA
KOTA
Penyalahgunaan narkotika oleh anak merupakan permasalahan hukum dan sosial yang
memerlukan perhatian serius karena dapat memberikan dampak terhadap perkembangan,
kesehatan, serta masa depan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis perkembangan penyalahgunaan narkotika oleh anak di wilayah hukum Polres
Tasikmalaya Kota pada tahun 2024–2025, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
penyalahgunaan narkotika oleh anak, serta upaya yang dilakukan oleh Polres Tasikmalaya
Kota dan instansi terkait dalam menanggulanginya. Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif dan pendekatan yuridis sosiologis (empiris).
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara
dengan pihak terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika oleh anak di wilayah
hukum Polres Tasikmalaya Kota mengalami peningkatan pada periode 2024–2025.
Berdasarkan data rehabilitasi, pada tahun 2024 terdapat 7 (tujuh) anak yang menjalani
rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi
10 (sepuluh) anak atau mengalami peningkatan sebesar 42,85%. Faktor penyebab
penyalahgunaan narkotika oleh anak meliputi faktor keluarga, lingkungan, pergaulan, dan
psikologis. Faktor-faktor tersebut saling berkaitan, terutama kurangnya pengawasan keluarga,
pengaruh teman sebaya, lingkungan yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan
narkotika, rasa ingin tahu, serta kondisi psikologis anak yang masih dalam tahap
perkembangan. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota
meliputi upaya preventif melalui penyuluhan dan sosialisasi, upaya represif melalui
penegakan hukum, serta upaya rehabilitatif dengan mengedepankan pemulihan dan
perlindungan terhadap anak. Upaya tersebut juga didukung melalui kerja sama dengan Badan
Narkotika Nasional, lembaga rehabilitasi, instansi pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan jangkauan
pencegahan, lemahnya pengawasan lingkungan, serta faktor sosial yang berada di luar kendali
aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penanggulangan penyalahgunaan narkotika oleh anak
memerlukan pendekatan yang komprehensif, berkelanjutan, dan melibatkan berbagai pihak
dengan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.