Abstract:
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
PELAKU PEMBUNUHAN TERHADAP ANGGOTA KELUARGA DI
CIAMIS (Studi Kasus Putusan 162/Pid.B/2025/PN Ciamis)
Kejahatan pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana yang paling
serius karena menghilangkan hak hidup seseorang yang dilindungi oleh hukum.
Fenomena pembunuhan yang terjadi dalam lingkungan keluarga menunjukkan
adanya penyimpangan terhadap fungsi keluarga sebagai tempat perlindungan, kasih
sayang, dan keamanan. Salah satu kasus yang menarik untuk dikaji adalah Putusan
Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 162/Pid.B/2025/PN Ciamis, yang menyatakan
terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anggota
keluarganya sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
pertanggungjawaban pidana pelaku pembunuhan terhadap anggota keluarga,
pembuktian unsur “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu” dalam
Pasal 340 KUHP, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi
kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier,
kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi unsur tindak pidana
pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, memiliki
kemampuan bertanggung jawab, serta tidak terdapat alasan pembenar maupun
pemaaf yang dapat menghapus pidananya. Unsur “dengan sengaja dan dengan
rencana terlebih dahulu” terbukti melalui adanya jeda waktu antara timbulnya niat
dan pelaksanaan perbuatan, rangkaian tindakan yang sistematis, serta upaya
terdakwa untuk menghilangkan jejak setelah melakukan pembunuhan.
Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah,
serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hubungan keluarga antara
pelaku dan korban serta adanya perdamaian tidak menghapus pertanggungjawaban
pidana, melainkan hanya menjadi faktor yang meringankan dalam penjatuhan
pidana. Dengan demikian, penerapan Pasal 340 KUHP dalam Putusan Nomor
162/Pid.B/2025/PN Ciamis telah sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana
dan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal
340 KUHP dalam Putusan Nomor 162/Pid.B/2025/PN Ciamis telah sesuai dengan
prinsip pertanggungjawaban pidana dan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Disarankan agar aparat penegak hukum mempertahankan konsistensi dalam
pembuktian unsur pembunuhan berencana, serta meningkatkan perhatian terhadap
faktor-faktor sosial dan keluarga yang berpotensi memicu terjadinya tindak pidana
terhadap nyawa guna mendukung upaya pencegahan kejahatan di lingkungan
keluarga.