Abstract:
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM
KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA.
Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang
bersifat luar biasa (extraordinary crime) karena tidak hanya mengancam kesehatan
individu, tetapi juga berdampak terhadap ketahanan nasional, keamanan, ketertiban
masyarakat, dan kualitas sumber daya manusia. Meskipun Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur secara komprehensif mengenai
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika, praktik penyalahgunaan
narkotika masih terus terjadi, termasuk di wilayah hukum Kepolisian Resor
Tasikmalaya Kota. Selama periode Januari sampai dengan Mei Tahun 2026, Satres
Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 29 perkara
penyalahgunaan narkotika, yang menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut masih
menjadi ancaman nyata.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif-empiris
dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, Data diperoleh melalui
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, khususnya melalui wawancara
dengan pihak terkait di Polres Tasikmalaya Kota. Data yang diperoleh kemudian
dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan kondisi empiris serta
mengkaitkannya dengan teori dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak
pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Namun demikian, efektivitas penegakan hukum masih
menghadapi berbagai kendala, antara lain berkembangnya modus operandi berbasis
teknologi digital, luasnya jaringan peredaran lintas daerah, keterbatasan
pembuktian elektronik, rendahnya partisipasi masyarakat, serta belum optimalnya
budaya hukum masyarakat. Untuk mengatasi kendala tersebut, Polres Tasikmalaya
Kota melakukan berbagai upaya berupa peningkatan kualitas penyelidikan dan
penyidikan, pengembangan jaringan peredaran narkotika, pemanfaatan teknologi
informasi, penguatan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan,
Laboratorium Forensik, dan lembaga rehabilitasi, serta penyuluhan hukum kepada
masyarakat. Upaya tersebut mencerminkan penerapan sistem peradilan pidana
terpadu (integrated criminal justice system), namun masih memerlukan penguatan
kapasitas penyidik, modernisasi sarana penyidikan digital, serta peningkatan
partisipasi masyarakat agar penegakan hukum terhadap tindak pidana
penyalahgunaan narkotika dapat berlangsung lebih efektif dan berkelanjutan.
Adapun saran yang dapat diberikan adalah Satuan Reserse Narkoba, perlu
terus meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui penguatan kapasitas
penyidik dalam bidang digital investigation, cyber intelligence, dan financial
investigation guna mengantisipasi perkembangan modus operandi penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika.