Abstract:
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 10 AYAT (1) HURUF d PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 8 TAHUN 2022 DI DESA PANYINGKIRAN KECAMATAN CIAMIS KABUPATEN CIAMIS Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki peran strategis sebagai pilar ekonomi pedesaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Namun, dalam praktiknya di Desa Panyingkiran, pengelolaan BUMDes yang berfokus pada usaha peternakan ayam petelur ini belum berjalan secara optimal. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Desa di Desa Panyingkiran dalam Implementasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Panyingkirian dengan kondisi empiris yang terjadi di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui penelitian kepustakan dan penelitian lapangan, khususnya melalui wawancara dengan pihak terkait di sekertariat BUMDes Panyingkiran. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan kondisi empiris serta mengkaitkannya dengan teori dan peraturan daerah yang berlaku. Implementasi pengelolaan BUMDes Panyingkiran belum berjalan secara efektif dan mengalami ketidakpatuhan hukum karena absennya organ pengawas khusus dalam struktur organisasi. Kendala utama yang dihadapi meliputi keterbatasan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola, minimnya fasilitas pendukung operasional, serta belum berjalannya fungsi pengawasan yang sistematis. Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemerintah Desa Panyingkiran dan Lembaga organisasi BUMDes Panyingkiran melakukan berbagai upaya berupa restrukturisasi organisasi melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) guna membentuk dan mengesahkan lembaga pengawas eksternal/khusus dari unsur tokoh masyarakat demi mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional. Adapun saran yang dapat diberikan adalah Lembaga Organisasi BUMDes Panyingkiran terus meningkatkan profesionalisme anggotanya, memperkuat setiap unsur organisasi, serta mengoptimalkan tata kelolanya.