Abstract:
IMPLEMENTASI STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA
DIHUBUNGKAN PASAL 2 AYAT (1) HURUF H PERTURAN KOMISIS
INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR LAYANAN
INFORMASI PUBLIK DESA DI DESA RANCAH KECAMATAN RANCAH
KABUPATEN CIAMIS
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu aspek penting dalam
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan
partisipatif. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar
Layanan Informasi Publik Desa mengatur kewajiban pemerintah desa dalam
menyediakan dan mengumumkan informasi publik desa, salah satunya daftar
peraturan desa dan rancangan peraturan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf h. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat permasalahan terkait
ketersediaan, pengelolaan, dan akses masyarakat terhadap informasi tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi
Standar Layanan Informasi Publik Desa di Desa Rancah Kecamatan Rancah
Kabupaten Ciamis, mengetahui kendala yang dihadapi Pemerintah Desa Rancah
dalam menyediakan dan mengumumkan daftar peraturan desa dan rancangan
peraturan desa, serta mengetahui upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala
tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan
pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang mengkaji ketentuan hukum yang
berlaku dan menghubungkannya dengan pelaksanaan di lapangan. Data diperoleh
melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan melalui wawancara serta
observasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan
keterbukaan informasi publik di Desa Rancah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Standar Layanan
Informasi Publik Desa di Desa Rancah telah dilaksanakan, tetapi belum berjalan
secara optimal, khususnya dalam penyediaan dan pengumuman daftar peraturan
desa dan rancangan peraturan desa. Kendala yang ditemukan antara lain
keterbatasan sumber daya manusia, kemampuan dalam pengelolaan teknologi
informasi, serta belum optimalnya pengelolaan dan penyebarluasan informasi
kepada masyarakat. Pemerintah Desa Rancah telah melakukan upaya untuk
meningkatkan pelayanan informasi publik melalui perbaikan pengelolaan
informasi, pemanfaatan sarana penyampaian informasi, serta peningkatan
kemampuan aparatur desa. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas
aparatur, pengelolaan informasi secara lebih sistematis, dan optimalisasi media
informasi agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat terpenuhi
sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
Standar Layanan Informasi Publik Desa.