| dc.description.abstract |
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
TERHADAP ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 76E JO. PASAL 82
AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH HUKUM
KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA.
Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk
kejahatan yang menimbulkan dampak serius terhadap perkembangan fisik,
psikologis, dan sosial anak sehingga memerlukan penanganan serta perlindungan
hukum yang optimal. Meskipun Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 telah mengatur larangan dan sanksi pidana terhadap pelaku
kekerasan seksual terhadap anak, dalam praktik penegakan hukum masih
ditemukan berbagai kendala yang memengaruhi efektivitas penerapannya.
Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pelaksanaan penegakan hukum, kendala yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan
dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak
di wilayah hukum Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan empiris
(empirical approach). Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan serta
penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Data yang diperoleh dianalisis
secara kualitatif dengan menghubungkan fakta empiris dengan teori penegakan
hukum, teori sistem hukum, teori perlindungan hukum, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak
pidana kekerasan seksual terhadap anak telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 76E
jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 melalui penyelidikan,
penyidikan, pembuktian, dan pemeriksaan yang mengedepankan perlindungan
terhadap anak sebagai korban. Kendala yang dihadapi meliputi kondisi psikologis
korban, keterlambatan pelaporan, kesulitan pembuktian, rendahnya kesadaran
hukum masyarakat, serta perkembangan modus kejahatan melalui media digital.
Upaya yang dilakukan meliputi pemeriksaan ramah anak, penguatan koordinasi
dengan instansi terkait, optimalisasi pembuktian, serta penyuluhan hukum kepada
masyarakat.
Adapun saran yang dapat diberikan adalah agar Kepolisian meningkatkan
kapasitas penyidik dan koordinasi lintas sektor, Pemerintah Daerah memperkuat
program pencegahan dan edukasi perlindungan anak, serta masyarakat
meningkatkan kepedulian dan keberanian melaporkan tindak pidana kekerasan
seksual terhadap anak. |
en_US |