Unigal Repository

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 76E JO. PASAL 82 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA

Show simple item record

dc.contributor.author ANDZAR ROESWANTO, BOBBY
dc.date.accessioned 2026-09-17T06:24:11Z
dc.date.available 2026-09-17T06:24:11Z
dc.date.issued 2026-09-17
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/10204
dc.description.abstract PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 76E JO. PASAL 82 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak serius terhadap perkembangan fisik, psikologis, dan sosial anak sehingga memerlukan penanganan serta perlindungan hukum yang optimal. Meskipun Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah mengatur larangan dan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan berbagai kendala yang memengaruhi efektivitas penerapannya. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum, kendala yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan empiris (empirical approach). Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan fakta empiris dengan teori penegakan hukum, teori sistem hukum, teori perlindungan hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 melalui penyelidikan, penyidikan, pembuktian, dan pemeriksaan yang mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban. Kendala yang dihadapi meliputi kondisi psikologis korban, keterlambatan pelaporan, kesulitan pembuktian, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta perkembangan modus kejahatan melalui media digital. Upaya yang dilakukan meliputi pemeriksaan ramah anak, penguatan koordinasi dengan instansi terkait, optimalisasi pembuktian, serta penyuluhan hukum kepada masyarakat. Adapun saran yang dapat diberikan adalah agar Kepolisian meningkatkan kapasitas penyidik dan koordinasi lintas sektor, Pemerintah Daerah memperkuat program pencegahan dan edukasi perlindungan anak, serta masyarakat meningkatkan kepedulian dan keberanian melaporkan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. en_US
dc.description.sponsorship CAKRA GUMILAR, DONI ZULKIPLI LUBIS, FAHMI en_US
dc.subject KEKERASAN, SEKSUAL, ANAK, PIDANA, TASIKMALAYA en_US
dc.title PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 76E JO. PASAL 82 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account