Abstract:
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN PASAL 378 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor : 289/Pid.B/2023/PN.Tsm)
Sebagai Negara hukum tentunya memerlukan perangkat peraturan perundang-undangan yang mengantur pada segala aspek kehidupan dalam bidang masyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan hukum. Salah satu dari perbuatan yang tergolong dalam tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang dianggap bisa mempertanggung jawabankan perbuatannya.
Mengenai tindak pidana penipuan diatur di dalam KUHP pada buku ke dua bab xxv Pasal 378 sampai dengan pasal 395. Penipuan adalah perbuatan dan perkataan yang tidak jujur atau bohong, palsu dan sebagainya dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari keuntungan tundakan merugikan orang lain termasuk dalam Tindakan yang dikenakan hukum. Penipuan diadili di pengadilan Negeri Tasikmalaya kota Jawa Barat adalah perbuatan tindak pidana penipuan yang dilakukan Asep Supriatna,SE alias Asep Jablai bin H. Umar Suparya yang dilaporkan oleh Feryyanto Monoarfa ke pihak kepolisian Polres Tasikmalaya kota. Atas perbuatan ditindak lajut oleh pihak kepolisian, kemudian pihak kejaksaan dan diajukan kepersidangan pengadilan Negeri Tasikmalaya kota, telah diadili dengan putusan perkara Nomor : 289/Pid,B/2023/PN.Tsm. Identifikasi masalah sebgai berikut : 1. Bagaimana Pengaturan Tindak Pidana Penipuan di Indonesia Berdasarkan Undang-undang ? 2. Apakah Pertimbanga Hukum Majelis Hakim Putusan Perkara Nomo : 289/Pid,B/2023/PN. Tsm sudah memenuhui aspek keadilan ?
Metode penulisan yang digunakan jenis penelitian normative yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan mengunakan metode pendekatan teori/konsep dan metode analisis yang termasuk dalam disiplin ilmu yang bersifat dogmatis.
Kesimpulan penerapan pidana materiil terhadap terdakwa Asep Supriatna, SE, alias Asep Jablay bin H. Umar Suparya mengunakan pasal 378 KUHP pasal 193 ayat (1) dan 2 b KUHP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap perkara tindak pidana penipuan Putusan pengadilan Negeri Tasikmalaya kota Nomor : 289/Pid,B/2023/PN. Tsm Adalah 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan sudah sesuai dengan aturan hukum yaitu berdasarkan alat bukti yang sah, dimana kasus ini, alat bukti yang digunakan oleh hakim adalah keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainya dan seharusnya hakim mempertimbangan sanksi yang dajutuhkan kepada terdakwa lebih dari 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan karena memberi efek jera dan meresahkan masyarakat.
Saran yang dapat disampaikan antara lain, perlu ada peningkatan kesadaran hukum. Setiap Tindakan Tindakan harus dilandasi oleh pertimbangan moral, rasional dan hukum agar tidak menimbulkan kerugian terhadap diri sendiri dan orang lain.