| dc.description.abstract |
PERAN SATUAN INTELIJEN DAN KEMANAN DALAM DETEKSI DINI
PEREDARAN UANG PALSU BERDASARKAN PASAL 31 AYAT (2)
HURUF b PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA
KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN
SEKTOR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA
KOTA.
Peredaran uang palsu sebagai salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang
berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, kepercayaan masyarakat terhadap
mata uang, serta legitimasi negara. Dalam praktiknya, meskipun secara normatif
Satuan Intelijen dan Keamanan memiliki kewenangan untuk melakukan deteksi
dini sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, namun penanganan kasus
peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota mengalami
kesulitan dalam pendeteksian dini sehingga uang palsu beredar di masyarakat dan
para pelaku telah diproses oleh Satuan Reserse Kriminal yang memiliki
kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Hal ini menunjukkan
adanya kesenjangan antara ketentuan normatif (das sollen) dengan realitas empiris
(das sein) dalam pelaksanaan fungsi intelijen kepolisian. Oleh karena itu, penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis peran Satintelkam, kendala yang dihadapi, serta
upaya yang dilakukan dalam melakukan deteksi dini terhadap peredaran uang palsu.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif-empiris
dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual.
Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, khususnya
melalui wawancara dengan pihak terkait di Polres Tasikmalaya Kota. Data yang
diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan kondisi
empiris serta mengkaitkannya dengan teori dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satintelkam Polres Tasikmalaya Kota
telah menjalankan fungsi deteksi dini melalui kegiatan pengumpulan bahan
keterangan (pulbaket), pengembangan jaringan informan, analisis intelijen, serta
sosialisasi kepada masyarakat. Namun demikian, peran tersebut belum optimal
karena masih terdapat berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia,
minimnya sarana dan teknologi intelijen, lemahnya jaringan informan, rendahnya
partisipasi masyarakat, serta belum optimalnya koordinasi antar satuan. Selain itu,
terdapat kendala kultural berupa paradigma penegakan hukum yang masih
cenderung represif. Akibatnya, fungsi deteksi dini belum mampu berjalan secara
efektif sebagai sistem peringatan dini (early warning system).
Adapun saran yang dapat diberikan adalah perlunya penguatan kapasitas
Satintelkam melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengadaan sarana
dan teknologi intelijen yang memadai. |
en_US |