| dc.description.abstract |
Abstrak
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Pengelolaan Limbah Peternakan Ayam Broiler Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) Huruf E Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kegiatan peternakan ayam broiler di Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis yang menghasilkan limbah berupa kotoran ayam dan limbah lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan serta pencemaran lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran pengelolaan limbah kotoran ayam broiler berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta mengetahui upaya-upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis, Kepolisian Sektor Cisaga, dan pihak pelaku usaha peternakan ayam broiler.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran pengelolaan limbah kotoran ayam broiler pada prinsipnya dapat dikenakan kepada pelaku usaha, badan usaha, pengurus, penanggung jawab operasional, atau pihak lain yang berdasarkan kewenangan dan keterlibatannya terbukti bertanggung jawab atas perbuatan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan hasil penelitian sampai dengan tanggal 18 Agustus 2026 belum ditemukan adanya pelaku usaha peternakan ayam broiler di Kecamatan Cisaga yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan tersebut. Polsek Cisaga juga belum menerima laporan mengenai pembuangan limbah kotoran peternakan ayam broiler. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan hanya karena suatu kegiatan peternakan menghasilkan limbah, tetapi harus didasarkan pada adanya perbuatan yang dilarang dan didukung oleh alat bukti yang cukup.
Upaya penanganan terhadap pelanggaran pengelolaan limbah dilakukan secara bertahap melalui pengawasan, pemeriksaan, pembinaan dan sosialisasi, pemberian teguran, penerapan sanksi administratif, pemulihan lingkungan, perbaikan SOP perusahaan, serta koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Kepolisian apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap pengelolaan limbah peternakan ayam broiler di Kecamatan Cisaga sampai dengan waktu penelitian masih lebih banyak dilakukan melalui upaya preventif, pembinaan, pengawasan, dan administratif, sedangkan proses pidana dapat ditempuh apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dan didukung alat bukti yang memadai. |
en_US |