| dc.description.abstract |
PELAKSANAAN PATROLI DAN PENGAWALAN (PATWAL)
BERDASARKAN PASAL 134 HURUF g UNDANG-UNDANG NOMOR 22
TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI
WILAYAH KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA.
Pelaksanaan Patroli dan Pengawalan (PATWAL) oleh Kepolisian Resor
Tasikmalaya Kota berdasarkan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memberikan hak utama
kepada konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam praktiknya
masih ditemukan berbagai hambatan, salah satunya terjadi pada aksi demonstrasi
di Kota Tasikmalaya pada bulan Agustus 2025, ketika rombongan Kepala
Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota yang sedang menjalankan tugas pengamanan
dan pemantauan aksi unjuk rasa dihalang-halangi oleh massa aksi sehingga
menghambat pelaksanaan pengawalan kendaraan yang memperoleh hak utama di
jalan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif
dengan pelaksanaannya di lapangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif-empiris
dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual.
Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, khususnya
melalui wawancara dengan pihak terkait di Polres Tasikmalaya Kota. Data yang
diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan kondisi
empiris serta mengkaitkannya dengan teori dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PATWAL berdasarkan
Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di wilayah Polres
Tasikmalaya Kota pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan
yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pengawalan dilakukan
terhadap berbagai kegiatan yang memerlukan prioritas perjalanan, termasuk
kegiatan kenegaraan, pelayanan darurat, dan kegiatan masyarakat berskala besar.
Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, yaitu
rendahnya pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terhadap kendaraan yang
memperoleh hak utama, tingginya kepadatan lalu lintas, keterbatasan personel dan
sarana prasarana, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi. Untuk
mengatasi kendala tersebut, Polres Tasikmalaya Kota melakukan berbagai upaya
berupa peningkatan patroli dan pengawalan, rekayasa lalu lintas, peningkatan
kapasitas personel, penguatan koordinasi dengan instansi terkait, sosialisasi hukum
kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang
menghambat kendaraan prioritas.
Adapun saran yang dapat diberikan adalah diperlukan peningkatan sosialisasi
kepada masyarakat mengenai kendaraan yang memperoleh hak utama, penguatan
sarana dan prasarana pendukung pengawalan, peningkatan profesionalisme
personel kepolisian, serta optimalisasi koordinasi dengan instansi terkait guna
mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. |
en_US |