| dc.description.abstract |
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KURIR JASA PENGIRIMAN ATAS PENGGELAPAN UANG PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY MENURUT PASAL 373 KUHP (Studi di PT. Global Grasindo Logistik Cabang Kota Tasikmalaya)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin maraknya penggunaan metode pembayaran Cash On Delivery (COD) dalam transaksi e-commerce yang melibatkan layanan pengiriman. Pada praktiknya, masih ditemukan adanya tindakan penggelapan uang pembayaran COD yang dilakukan oleh oknum kurir jasa pengiriman. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak perusahaan maupun konsumen serta menimbulkan persoalan hukum terkait pertanggungjawaban pidana pelaku menurut ketentuan Pasal 373 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pasal yang mengatur tentang penggelapan ringan.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai pertanggungjawaban pidana kurir jasa pengiriman atas penggelapan uang pembayaran Cash On Delivery dihubungkan dengan Pasal 373 KUHP (Studi di PT. Global Grasindo Logistik Cabang Kota Tasikmalaya), serta upaya-upaya yang dilakukan dalam pertanggungjawaban pidana kurir jasa pengiriman atas penggelapan uang pembayaran Cash On Delivery dihubungkan dengan Pasal 373 KUHP (Studi di PT. Global Grasindo Logistik Cabang Kota Tasikmalaya).
Hasil penelitian ini disajikan dalam studi ini dengan menggunakan metode deskriptif-analitis, yang menerapkan pendekatan hukum normatif untuk mendeskripsikan, menjelaskan, dan memvalidasi fenomena yang diteliti. Pengumpulan data dilakukan melalui tinjauan pustaka, yang kemudian dilengkapi dengan wawancara terhadap pihak-pihak terkait.
Berdasarkan temuan studi tersebut, kurir layanan pengiriman dapat dijerat dengan tuduhan penggelapan berdasarkan Pasal 373 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jika mereka dengan sengaja mengambil alih dan menggunakan pembayaran tunai saat pengiriman untuk kepentingan pribadi. Pengambilalihan secara tidak sah atas harta benda atau uang yang sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh orang lain merupakan salah satu unsur tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada pelaku karena adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan. Pada praktiknya, terdapat kendala seperti kurangnya pengawasan internal perusahaan, sulitnya pembuktian, serta penyelesaian secara kekeluargaan yang sering menghambat proses hukum. Upaya yang dilakukan antara lain peningkatan sistem pengawasan, penerapan sanksi tegas, edukasi kepada kurir, serta optimalisasi penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.
Kurir jasa pengiriman yang menggelapkan uang pembayaran COD bisa dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 373 KUHP karena telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari perusahaan jasa pengiriman serta penegakan hukum yang konsisten agar memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efek jera terhadap pelaku tindak pidana penggelapan. |
en_US |