Abstract:
Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup merupakan amanat konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang selanjutnya dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2008. Salah satu permasalahan lingkungan yang mendesak untuk diselesaikan adalah akumulasi limbah plastik yang bersifat persisten dan merusak ekosistem. Sebagai bentuk tanggung jawab hukum, Pemerintah Kabupaten Ciamis menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, yang mewajibkan penyelenggaraan sosialisasi dan pelatihan secara berkelanjutan berdasarkan Pasal 11 ayat (2). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewajiban tersebut, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta merumuskan solusi dan rekomendasi kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, di mana data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap unsur pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi dan pelatihan telah dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), namun cakupannya belum menyeluruh karena hanya berfokus pada sektor ritel modern dan mengandalkan media sosial sebagai saluran utama. Hal ini mengakibatkan kesenjangan informasi yang signifikan, di mana sebagian besar pelaku usaha skala mikro dan masyarakat di tingkat desa belum memahami atau bahkan mengetahui keberadaan aturan tersebut. Hambatan utama yang ditemukan bersumber dari aspek budaya (kebiasaan lama masyarakat), keterbatasan anggaran, serta keterbatasan jumlah sumber daya manusia. Meskipun demikian, koordinasi antar instansi berjalan dengan baik dan kondisi geografis tidak menjadi penghambat. Pemerintah telah merancang langkah strategis berupa optimalisasi SDM internal, peningkatan pemanfaatan teknologi, serta pengenalan produk pengganti kantong plastik. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar pemerintah daerah memperluas jangkauan sosialisasi hingga ke tingkat desa dan pasar tradisional, meningkatkan kualitas materi edukasi yang lebih menekankan pada dampak lingkungan, mengalokasikan anggaran yang memadai, serta mendorong ketersediaan alternatif kantong ramah lingkungan yang terjangkau. Pelaku usaha dan masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif mendukung kebijakan ini demi terwujudnya kelestarian lingkungan dan keadilan antargenerasi.