| dc.description.abstract |
IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 40 PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN TERHADAP PEMBUANG SAMPAH KE SUNGAI DI DESA KERTAHARJA KECAMATAN CIJEUNGJING Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah masih ditemukannya praktik pembuangan sampah ke sungai oleh masyarakat di Desa Kertaharja Kecamatan Cijeungjing meskipun larangan dan sanksinya telah diatur dalam Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi ketentuan peraturan daerah belum berjalan secara optimal. Di satu sisi pemerintah desa telah melakukan berbagai upaya preventif berupa sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, namun di sisi lain penerapan sanksi terhadap pelanggaran pembuangan sampah ke sungai belum dilaksanakan secara tegas sehingga praktik tersebut masih terus terjadi. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan terhadap pembuang sampah ke sungai di Desa Kertaharja Kecamatan Cijeungjing, bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasinya, serta bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa dan pihak terkait dalam mengatasi permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris. Dengan menggunakan metode deskriptif analisis, peneliti berusaha menyajikan uraian secara jelas dan sistematis berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan. Penelitian deskriptif adalah penelitian dengan metode untuk menggambarkan suatu hasil penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan cara observasi serta wawancara dengan pihak terkait. Hasil pembahasan dan kesimpulan menunjukkan bahwa implementasi ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan terhadap pembuang sampah ke sungai di Desa Kertaharja belum berjalan secara optimal. Upaya yang dilakukan masih didominasi oleh pendekatan preventif dan persuasif seperti sosialisasi, pemasangan spanduk peringatan, kegiatan kebersihan lingkungan, serta imbauan kepada masyarakat, sedangkan penerapan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 belum diterapkan secara nyata. Kendala yang dihadapi antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah, keterbatasan anggaran, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Upaya yang dilakukan pemerintah desa dan pihak terkait berupa peningkatan sosialisasi, penyediaan tempat pembuangan sampah, kerja sama dengan organisasi masyarakat dan sekolah, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten disertai penyediaan sarana pengelolaan sampah yang memadai guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mewujudkan ketertiban, kebersihan, dan kelestarian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012. |
en_US |