Unigal Repository

IMPLEMENTASI PASAL 17 AYAT ( 6 ) PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERHADAP DAFTAR PENCARIAN ORANG ( DPO ) DI KEPOLISIAN RESOR CIAMIS

Show simple item record

dc.contributor.author Puspitasari, Ayu Zufie
dc.date.accessioned 2026-09-16T08:43:40Z
dc.date.available 2026-09-16T08:43:40Z
dc.date.issued 2026-06-13
dc.identifier.other 3300220100
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/10139
dc.description.abstract ABSTRAK IMPLEMENTASI PASAL 17 AYAT (6) PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERHADAP DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) DI KEPOLISIAN RESOR CIAMIS Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan langkah hukum penyidik untuk menjamin kelancaran penyidikan terhadap tersangka yang mangkir atau tidak diketahui keberadaannya, terutama pada tindak pidana pencurian. Kasus pencurian sepeda motor di Polsek Panjalu, Kepolisian Ciamis, menjadi gambaran pentingnya implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 dalam menangani tersangka yang melarikan diri melalui mekanisme DPO. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi Pasal 17 Ayat (6) Peraturan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terhadap DPO di Kepolisian Ciamis? Kendala-kendala apa yang timbul dan dan solusi mengatasi kendala dalam implementasi Peraturan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terhadap DPO di Kepolisian Resor Ciamis? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif analitis, yaitu cara untuk pemecahan permasalahan suatu masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif yaitu mengenai peranan kepolisian dalam implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana terhadap DPO di Kepolisian Resor Ciamis. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang DPO di Kepolisian Resor Ciamis secara prosedural telah berjalan sesuai ketentuan hukum, namun masih dihadapkan pada lima kendala utama: sulitnya melacak keberadaan tersangka yang melarikan diri lintas wilayah, keterbatasan sarana teknologi seperti GPS tracker dan face recognition, koordinasi yang lambat dengan instansi pendukung akibat prosedur birokrasi yang panjang, rendahnya partisipasi aktif masyarakat karena rasa takut dan kurang percaya, serta minimnya pengetahuan masyarakat tentang saluran pelaporan yang tepat. Untuk mengatasi kendala tersebut, Kepolisian Ciamis telah melakukan berbagai upaya, antara lain publikasi DPO secara luas melalui sistem SPPT-TI, website resmi, dan media sosial, optimalisasi teknologi informasi, pengajuan permintaan data secara resmi ke instansi pendukung, peningkatan kepercayaan publik melalui transparansi dan sosialisasi berkelanjutan, serta penguatan kolaborasi lintas instansi. Dengan demikian, meskipun implementasi kebijakan DPO di Kepolisian Ciamis telah menunjukkan kemajuan, keberhasilan penangkapan DPO seperti dalam kasus pencurian di Panjalu (DS alias Ujang Tahu) sangat ditentukan oleh percepatan integrasi data real-time, peningkatan sarana teknologi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung penegakan hukum en_US
dc.language.iso en_US en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.title IMPLEMENTASI PASAL 17 AYAT ( 6 ) PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERHADAP DAFTAR PENCARIAN ORANG ( DPO ) DI KEPOLISIAN RESOR CIAMIS en_US
dc.title.alternative - en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account