Abstract:
ABSTRAK
IMPLEMENTASI PASAL 17 AYAT (6) PERATURAN KEPOLISIAN
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019
TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERHADAP DAFTAR
PENCARIAN ORANG (DPO) DI KEPOLISIAN RESOR CIAMIS
Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan langkah hukum
penyidik untuk menjamin kelancaran penyidikan terhadap tersangka yang
mangkir atau tidak diketahui keberadaannya, terutama pada tindak pidana
pencurian. Kasus pencurian sepeda motor di Polsek Panjalu, Kepolisian Ciamis,
menjadi gambaran pentingnya implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun
2019 dalam menangani tersangka yang melarikan diri melalui mekanisme DPO.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
implementasi Pasal 17 Ayat (6) Peraturan Kepolisian Negara Kesatuan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terhadap DPO
di Kepolisian Ciamis? Kendala-kendala apa yang timbul dan dan solusi mengatasi
kendala dalam implementasi Peraturan Kepolisian Negara Kesatuan Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terhadap DPO
di Kepolisian Resor Ciamis?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
deskriptif analitis, yaitu cara untuk pemecahan permasalahan suatu masalah atau
menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh
jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan
untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif yaitu mengenai
peranan kepolisian dalam implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2019
Tentang Penyidikan Tindak Pidana terhadap DPO di Kepolisian Resor Ciamis.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa implementasi
Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang DPO di Kepolisian Resor
Ciamis secara prosedural telah berjalan sesuai ketentuan hukum, namun masih
dihadapkan pada lima kendala utama: sulitnya melacak keberadaan tersangka
yang melarikan diri lintas wilayah, keterbatasan sarana teknologi seperti GPS
tracker dan face recognition, koordinasi yang lambat dengan instansi pendukung
akibat prosedur birokrasi yang panjang, rendahnya partisipasi aktif masyarakat
karena rasa takut dan kurang percaya, serta minimnya pengetahuan masyarakat
tentang saluran pelaporan yang tepat. Untuk mengatasi kendala tersebut,
Kepolisian Ciamis telah melakukan berbagai upaya, antara lain publikasi DPO
secara luas melalui sistem SPPT-TI, website resmi, dan media sosial, optimalisasi
teknologi informasi, pengajuan permintaan data secara resmi ke instansi
pendukung, peningkatan kepercayaan publik melalui transparansi dan sosialisasi
berkelanjutan, serta penguatan kolaborasi lintas instansi. Dengan demikian,
meskipun implementasi kebijakan DPO di Kepolisian Ciamis telah menunjukkan
kemajuan, keberhasilan penangkapan DPO seperti dalam kasus pencurian di
Panjalu (DS alias Ujang Tahu) sangat ditentukan oleh percepatan integrasi data
real-time, peningkatan sarana teknologi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam
mendukung penegakan hukum