Abstract:
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KASUS MUTILASI DENGAN GANGGUAN JIWA MENURUT PASAL 44 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Ciamis).
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peristiwa pembunuhan yang disertai mutilasi yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Ciamis pada tanggal 03 Mei 2024, peristiwa tersebut membuat resah masyarakat dan menimbulkan trauma bagi warga setempat. Namun yang menjadi permasalahan adalah Tersangka mengalami gangguan jiwa.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mengidentifikasi tiga rumusan masalah, yaitu: (1) bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku kasus mutilasi dengan gangguan jiwa dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (2) bagaimana penerapan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam menentukan dapat atau tidaknya seorang pelaku dengan gangguan jiwa dimintai pertanggungjawaban pidana dan (3) bagaimana kriteria hukum dan medis dalam menentukan seseorang mengalami gangguan jiwa yang menghapuskan atau mengurangi pertanggungjawaban pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta studi lapangan melalui observasi dan wawancara dengan pihak terkait. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran objektif mengenai penerapan ketentuan hukum tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kasus mutilasi yang diduga mengalami gangguan jiwa tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengakuan pelaku atau dugaan semata, melainkan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan psikiater forensik berupa Visum et Repertum Psychiatricum. Penerapan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengharuskan adanya pembuktian bahwa pada saat melakukan tindak pidana pelaku benar-benar kehilangan kemampuan untuk memahami sifat perbuatannya atau tidak mampu mengendalikan kehendaknya akibat gangguan jiwa. Apabila unsur-unsur tersebut terbukti, pelaku tidak dapat dipidana, namun dapat dikenakan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penelitian ini juga menemukan adanya kendala dalam proses penyidikan, antara lain keterbatasan akses terhadap pemeriksaan psikiatri forensik, lamanya proses observasi kejiwaan, belum adanya pedoman teknis yang lebih rinci mengenai penerapan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta perlunya koordinasi yang lebih efektif antara penyidik, psikiater, kejaksaan, dan pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antarlembaga serta penguatan regulasi dan pedoman teknis agar penerapan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat memberikan keadilan.