Abstract:
ANALISIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS TEMBAKAU SINTETIS
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Banjar Nomor
5/Pid.Sus.An/2025/PN.Bjr)
Anak yang terlibat dalam kasus narkotika pada kenyataannya berada pada
posisi sebagai korban penyalahgunaan atau bahkan dieksploitasi oleh jaringan
peredaran narkotika. aparat penegak hukum sering menghadapi kesulitan dalam
menentukan seorang anak pelaku tindak pidana narkotika dapat dikategorikan
sebagai pengguna, pengedar, atau perantara, batasan antara pengguna dan
pengedar menjadi kabur, terutama ketika ditemukan barang bukti dalam jumlah
tertentu yang dapat menjerat anak dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Identifikasi masalahnya adalah analisis terhadap diversi anak pelaku
tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis dihubungkan dengan
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
pertimbangan hukum terhadap diversi anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan
narkotika jenis ganja sintetis dihubungkan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penulisan desktiptif
analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan
membuat kesimpulan yang berlaku umum. metode pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan
bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas
hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian
ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan penerapan diversi
terhadap anak dalam Perkara Nomor 5/Pid.Sus.An/2025/PN.Bjr terkait tindak
pidana narkotika berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun secara normatif tidak memenuhi syarat
diversi karena ancaman pidananya di atas 7 (tujuh) tahun, hakim tetap
menerapkannya dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan
pendekatan restorative justice. Diversi dilakukan melalui pelayanan masyarakat,
pendidikan, dan pengawasan keluarga, namun penerapan diversi dinilai kurang
tepat karena perbuatan anak tetap memerlukan efek jera melalui penegakan
hukum dan pembinaan yang seimbang dengan tujuan perlindungan anak.
Saran yang dapat diberikan diantaranya dalam perkara anak yang terlibat
peredaran narkotika untuk memperoleh keuntungan, perlu diberikan pembinaan
dan rehabilitasi yang disertai pengawasan ketat agar anak mendapatkan efek jera
sekaligus tetap memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan memperbaiki
diri.