Abstract:
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM PERCERAIAN DI
BAWAH TANGAN MENURUT PASAL 39 AYAT (1) UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG
PERKAWINAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG -
UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI DESA
KERTARAHARJA KABUPATEN TASIKMALAYA.
Bahwasanya perkawinan ialah ialah lahir bathin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Akan tetapi
pada kenyataannya tidak berjalan sesuai dengan ketentuan tersebut sehingga terjadi
perceraian.dan untuk melaksanakan perceraian haruslah dilakukan di depan sidang
pengadilan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Namun, di Desa Kertaraharja Kabupaten Ciamis, ditemukan beberapa
fenomena perceraian yang dilakukan tanpa melalui proses persidangan.
Adapun identifikasi masalahnya adalah bagaimanakah kekuatan hukum,
kendala, serta upaya perceraian di bawah tangan menurut Pasal 39 Ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Sebagaimaman Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Desa Kertaraharja Kabupaten
Tasikmalaya dengan menggunakan metode penelitian deksriptif analitik dan
metode pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa
perceraian di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum meskipun dalam
beberapa pandangan fikih klasik dianggap sah. Ditemukan juga kendala bahwa
masyarakat belum memahami dengan benar bagaimana prosedur perceraian yang
diamantkan oleh undang-undang. Hal ini tentu perlu kerja sama antara berbagai
pihak baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta masyarakat
sehingga pelaksanaan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Sehingga tercapai tujuan
hukum yaitu kepastian, keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat.