<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
<channel>
<title>Law</title>
<link>http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/3233</link>
<description/>
<pubDate>Fri, 15 May 2026 22:02:00 GMT</pubDate>
<dc:date>2026-05-15T22:02:00Z</dc:date>
<item>
<title>ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA NOMOR 8/Pid.B/2023/PN Tsm DI KOTA TASIKMALAYA</title>
<link>http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8761</link>
<description>ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA NOMOR 8/Pid.B/2023/PN Tsm DI KOTA TASIKMALAYA
Nizar, Muhammad Habib
Penelitian ini menyajikan kajian yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 8/Pid.B/2023/PN Tsm, sebuah kasus yang berpusat pada tindak pidana penipuan berkedok investasi fiktif, yang menjadi cerminan meni atnya kejahatan berbasis pengkhianatan kepercayaan. Tujuan utama studi ini a menganalisis secara mendalam pertimbangan hukum Majelis Hakim dan mengevaluasi sejauh mana penerapan Pasal 378 KUHP efektif dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan fokus pada peraturan perundang-undangan dan kasus (case approach), hasil penelitian menegaskan bahwa Hakim telah secara tepat dan konsisten membuktikan unsur-unsur Penipuan. Pembuktian ini berlandaskan pada fakta adanya rangkaian kebohongan dan tipu muslihat yang dilakukan Terdakwa (Anjar Astuti Ferdhiani) untuk menggerakkan Korban menyerahkan dana sebesar Rp187.500.000,00. Meskipun demikian, pembahasan mengindikasikan bahwa meski aspek pemidanaan telah memenuhi rasa keadilan retributif, aspek restitusi (pemulihan kerugian materiil) sebagai bentuk perlindungan korban secara praktis masih menghadapi tantangan implementasi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan kerangka regulasi dan mekanisme eksekusi yang lebih efektif untuk pengembalian aset korban, serta mendorong peningkatan literasi masyarakat untuk menangkal modus-modus penipuan investasi yang semakin canggih.
</description>
<pubDate>Sat, 30 Aug 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8761</guid>
<dc:date>2025-08-30T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Penerapan Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika  Terhadap Pelaku yang Menggunakan Psikotropika di  Wilayah Kepolisian Resor Ciamis (Studi Kasus Berkas  Perkara Nomor: BP/23/IV/Res.4.2.1/2024/Narkoba)</title>
<link>http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8760</link>
<description>Penerapan Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika  Terhadap Pelaku yang Menggunakan Psikotropika di  Wilayah Kepolisian Resor Ciamis (Studi Kasus Berkas  Perkara Nomor: BP/23/IV/Res.4.2.1/2024/Narkoba)
PERMANA, DENI
Psikotropika berasal dari kata psiko artinya jiwa dan tropos artinya bergerak, efeknya menyerang susunan saraf pusat mendatangkan berbagai pengaruh terhadap penggunannya, seperti euphoria, halusinasi, stimulasi dan dapat berakibat fatal pada kematian, serta dapat mengubah tingkah laku dan lingkungan mental manusia, penggunanya merasa tidak ingin tidur sampai obat itu larut dalam darah.. Adapun yang menjadi bahan penelitian adalah penerapan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika terhadap pelaku yang menggunakan Psikotropika di Wilayah Kepolisian Resor Ciamis (Studi Kasus Berkas Perkara nomor: BP/23/IV/RES.4.2.1/2024/Narkoba). Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif adalah metode penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan, study kasus, doktrin, dan literatur hukum lainnya untuk memperoleh suatu pemahaman yang lebih mendalam mengenai suatu permasalahan hukum.  Hasil pembahasan yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan yaitu bahwa pada pelaksanaannya masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan berdasarkan ketentuan undang-undang, seharusnya psoses penyidikan berjalan sampai kepada persidangan. Hakim yang memutuskan apakah tersangka tersebut masuk kedalam warga binaan atau harus ditempatkan di lembaga rehabilitasi. Akan tetapi dalam kasus ini proses penyidikan terhenti oleh keputusan assessment yang dilakukan oleh pihak BNN, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Ciamis bahwa hasil kesimpulan dari assessment tersebut tersangka adalah pengguna atau pecandu psikotropika yang harus dilakukan rehabilitasi.. Kesmpulan dari penelitian ini bahwa perlu peningkatan dalam kerjasama terutama yang membidangi penanggananan penyalahgunaan psikotropika sehingga dalam pelaksanaan dilapangan seiring, sejalan tentunya sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang ada serta berkesinambungan dan pada akhirnya tepat sasaran di dalam penanggulangan terhadap penyalahgunaan psikotropika. Diharapkan perlu adanya sosialisasi yang dilakukan pemerintah dengan memasyarakatkan pentingnya  pengawasan intensif terhadap anggota keluarganya untuk tidak terlibat keperbuatan yang tergolong pada tindak pidana psikotropika.
</description>
<pubDate>Sat, 09 May 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8760</guid>
<dc:date>2026-05-09T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Penegakan hukum pidana bagi wajib retribusi daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya ditinjau dari pasal 25 ayat 1 peraturan daerah kota tasikmalaya nomor 2 tahun 2007 tentang retribusi pemeriksaan kesehatan dan pemotongan hewan ternak dihubungkan dengan kewajiban pembayaran retribusi di pasar cikurubuk kota tasikmalaya</title>
<link>http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8757</link>
<description>Penegakan hukum pidana bagi wajib retribusi daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya ditinjau dari pasal 25 ayat 1 peraturan daerah kota tasikmalaya nomor 2 tahun 2007 tentang retribusi pemeriksaan kesehatan dan pemotongan hewan ternak dihubungkan dengan kewajiban pembayaran retribusi di pasar cikurubuk kota tasikmalaya
Chrestria Bimantara Alif Kuswana
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP WAJIB RETRIBUSI DAERAH DITINJAU DARI PASAL 25 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PEMOTONGAN HEWAN TERNAK &#13;
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (pad) yang sangat penting dalam mendukung keberlangsungan fungsi pelayanan publik serta pembangunan di daerah. Salah satu bentuk retribusi tersebut adalah retribusi atas jasa pemeriksaan kesehatan dan pemotongan hewan ternak, yang diatur melalui peraturan daerah kota tasikmalaya nomor 2 tahun 2007. Dalam perda tersebut, pasal 25 ayat (1) menyebutkan bahwa wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak rp 5.000.000,-Ketentuan ini menjadi dasar hukum dalam penegakan pidana terhadap pelanggaran pembayaran retribusi.&#13;
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana implementasi penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran kewajiban pembayaran retribusi daerah di kota tasikmalaya, serta apa saja kendala yang menjadi penghambat penegakan hukum tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam efektivitas pelaksanaan pasal 25 ayat (1) perda no. 2 tahun 2007 serta kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dan masyarakat.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, serta wawancara langsung dengan pelaku usaha di rumah potong hewan (rph) pasar cikurubuk kota tasikmalaya dan pihak-pihak terkait seperti satpol pp dan dinas ketahanan pangan.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap wajib retribusi yang melanggar masih belum berjalan optimal. Banyak pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban membayar retribusi, namun tidak dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam perda. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah, lemahnya pengawasan dan tindakan dari aparat penegak hukum, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat.&#13;
Sebagai kesimpulan, meskipun secara normatif pasal 25 ayat (1) telah memberikan dasar hukum yang kuat, namun pelaksanaannya masih menemui hambatan di lapangan. Saran yang dapat diberikan adalah perlunya pemerintah daerah meningkatkan intensitas sosialisasi hukum kepada pelaku usaha, memperkuat pengawasan dan penindakan hukum serta membangun kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi yang berkelanjutan agar implementasi perda dapat berjalan sesuai dengan tujuan hukum.
</description>
<pubDate>Fri, 08 Aug 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8757</guid>
<dc:date>2025-08-08T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Penegakan hukum pidana bagi wajib retribusi daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya ditinjau dari pasal 25 ayat 1 peraturan daerah kota tasikmalaya nomor 2 tahun 2007 tentang retribusi pemeriksaan kesehatan dan pemotongan hewan ternak dihubungkan dengan kewajiban pembayaran retribusi di pasar cikurubuk kota tasikmalaya</title>
<link>http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8756</link>
<description>Penegakan hukum pidana bagi wajib retribusi daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya ditinjau dari pasal 25 ayat 1 peraturan daerah kota tasikmalaya nomor 2 tahun 2007 tentang retribusi pemeriksaan kesehatan dan pemotongan hewan ternak dihubungkan dengan kewajiban pembayaran retribusi di pasar cikurubuk kota tasikmalaya
Chrestria Bimantara Alif Kuswana
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP WAJIB RETRIBUSI DAERAH DITINJAU DARI PASAL 25 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PEMOTONGAN HEWAN TERNAK &#13;
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (pad) yang sangat penting dalam mendukung keberlangsungan fungsi pelayanan publik serta pembangunan di daerah. Salah satu bentuk retribusi tersebut adalah retribusi atas jasa pemeriksaan kesehatan dan pemotongan hewan ternak, yang diatur melalui peraturan daerah kota tasikmalaya nomor 2 tahun 2007. Dalam perda tersebut, pasal 25 ayat (1) menyebutkan bahwa wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak rp 5.000.000,-Ketentuan ini menjadi dasar hukum dalam penegakan pidana terhadap pelanggaran pembayaran retribusi.&#13;
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana implementasi penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran kewajiban pembayaran retribusi daerah di kota tasikmalaya, serta apa saja kendala yang menjadi penghambat penegakan hukum tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam efektivitas pelaksanaan pasal 25 ayat (1) perda no. 2 tahun 2007 serta kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dan masyarakat.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, serta wawancara langsung dengan pelaku usaha di rumah potong hewan (rph) pasar cikurubuk kota tasikmalaya dan pihak-pihak terkait seperti satpol pp dan dinas ketahanan pangan.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap wajib retribusi yang melanggar masih belum berjalan optimal. Banyak pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban membayar retribusi, namun tidak dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam perda. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah, lemahnya pengawasan dan tindakan dari aparat penegak hukum, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat.&#13;
Sebagai kesimpulan, meskipun secara normatif pasal 25 ayat (1) telah memberikan dasar hukum yang kuat, namun pelaksanaannya masih menemui hambatan di lapangan. Saran yang dapat diberikan adalah perlunya pemerintah daerah meningkatkan intensitas sosialisasi hukum kepada pelaku usaha, memperkuat pengawasan dan penindakan hukum serta membangun kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi yang berkelanjutan agar implementasi perda dapat berjalan sesuai dengan tujuan hukum.
</description>
<pubDate>Fri, 08 Aug 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8756</guid>
<dc:date>2025-08-08T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</channel>
</rss>
