<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
<channel>
<title>Faculty of Law</title>
<link>http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/3232</link>
<description/>
<pubDate>Tue, 04 Aug 2026 00:31:16 GMT</pubDate>
<dc:date>2026-08-04T00:31:16Z</dc:date>
<item>
<title>KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU AKSI DEMONSTRASI ANARKIS DI GEDUNG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS</title>
<link>http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8983</link>
<description>KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU AKSI DEMONSTRASI ANARKIS DI GEDUNG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS
Abdillah, Muhammad Faqih; Abdillah, Muhammad Faqih
KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU AKSI DEMONSTRASI &#13;
ANARKIS DI GEDUNG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH &#13;
KABUPATEN CIAMIS&#13;
Penelitian ini dilatarbekangi karena adanya tindakan aksi yang terjadi dalam &#13;
pelaksanaan demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis. Demonstrasi &#13;
merupakan bentuk penyampaian pendapat dimuka umum yang dijamin oleh &#13;
Undang-Undang, namun dalam praktiknya berkembang menjadi tindakan yang &#13;
anarkis mengarah pada kekerasan dan perusakan yang dapat menggangu keamanan, &#13;
ketertiban umum, serta merugikan banyak pihak.&#13;
Penulis melakukan penelitian dengan identifikasi masalah bagaimana &#13;
faktor-faktor yang meyebabkan terjadinya tindakan anarkis dalam aksi demonstrasi &#13;
di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis dan bagaimana akibat yang ditimbulkan dari &#13;
tindakan anarkis dalam aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis &#13;
tersebut ditinjau dari kajian kriminologi.&#13;
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu &#13;
cara memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi &#13;
serta menggunakan pedekatan yuridis empiris. Sedangkan teknik pengumpulan &#13;
data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi &#13;
dan wawancara.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa tindakan anarkis &#13;
dalam aksi demonstrasi dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain faktor &#13;
individu, faktor kelompok atau massa, faktor lingkungan sosial, serta adanya &#13;
provokasi yang berkembang selama pelaksanaan demonstrasi. Selain itu, &#13;
kurangnya pengendaliaan massa dan rendahnya kesadaraan hukum sebagai peserta &#13;
demonstrasi yang menjadi faktor pendukung terjadinya tindakan anarkis. Akibat &#13;
yang ditimbulkan dari tindakan tersebut meliputi tergangunya keamanan dan &#13;
ketertiban masyarakat sekitar, kerusakan fasilitas umum, terhambatnya aktivitas &#13;
pemerintahan daerah, serta kerugian material maupun nonmaterial berbagai pihak &#13;
yang terlibat.&#13;
Saran agar aparat kepolisian, pemerintah daerah, penyelenggara aksi, dan &#13;
masyarakat meningkatkan koordinasi, pengendalian massa, edukasi hukum, serta &#13;
langkah-langkah pencegahan guna meminimalisasi terjadinya tindakan anarkis &#13;
dalam pelaksanaan demonstrasi sehingga penyampaian pendapat di muka umum &#13;
dapat berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang &#13;
berlaku
</description>
<pubDate>Thu, 30 Jul 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8983</guid>
<dc:date>2026-07-30T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN GEDUNG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA BANJAR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 406 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN POLRES BANJAR</title>
<link>http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8980</link>
<description>PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN GEDUNG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA BANJAR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 406 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN POLRES BANJAR
Yuliana, Eva
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA&#13;
PERUSAKAN GEDUNG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH&#13;
(DPRD) KOTA BANJAR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 406 AYAT (1)&#13;
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA&#13;
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terjadinya tindak pidana perusakan&#13;
terhadap fasilitas umum, khususnya Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah&#13;
(DPRD) Kota Banjar, yang menimbulkan kerugian materiil serta mengganggu&#13;
ketertiban umum. Perusakan terhadap gedung DPRD sebagai aset pemerintah&#13;
daerah merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan&#13;
Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu,&#13;
diperlukan penegakan hukum yang tegas agar tercipta perlindungan terhadap&#13;
fasilitas negara serta memberikan efek jera bagi pelaku.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap&#13;
pelaku tindak pidana perusakan Gedung DPRD Kota Banjar dihubungkan dengan&#13;
Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengidentifikasi&#13;
kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapannya, serta mengetahui upaya-&#13;
upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Kajian ini menggunakan&#13;
landasan teori mengenai tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana perusakan,&#13;
penegakan hukum, serta pertanggungjawaban pidana.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan&#13;
pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap&#13;
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung dengan studi lapangan&#13;
melalui wawancara kepada aparat penegak hukum yang berkaitan dengan objek&#13;
penelitian. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji&#13;
kesesuaian antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik penerapannya di&#13;
lapangan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap&#13;
pelaku tindak pidana perusakan Gedung DPRD Kota Banjar pada dasarnya telah&#13;
mengacu pada Pasal 406 ayat (1) KUHP, namun dalam pelaksanaannya masih&#13;
menghadapi beberapa kendala, antara lain kesulitan pembuktian, keterbatasan alat&#13;
bukti, banyaknya pelaku yang terlibat, serta rendahnya kesadaran hukum&#13;
masyarakat. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut antara lain&#13;
peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, optimalisasi pengumpulan&#13;
alat bukti, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta sosialisasi hukum kepada&#13;
masyarakat.&#13;
Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana&#13;
terhadap pelaku tindak pidana perusakan Gedung DPRD Kota Banjar perlu&#13;
dilakukan secara tegas dan konsisten agar tujuan penegakan hukum dapat tercapai.&#13;
Selain itu, dibutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan&#13;
masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana perusakan terhadap fasilitas&#13;
umum.&#13;
Kata Kunci : Tindak Pidana Perusakan, Sanksi Pidana, Gedung DPRD, Penegakan&#13;
Hukum, Pasal 406 KUHP
</description>
<pubDate>Wed, 29 Jul 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8980</guid>
<dc:date>2026-07-29T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR SEBAGAI ALAT BANTU   DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ( JAMBRET) BERDASARKAN PASAL 365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI WILAYAH HUKUM POLRES KOTA BANJAR</title>
<link>http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8969</link>
<description>TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR SEBAGAI ALAT BANTU   DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ( JAMBRET) BERDASARKAN PASAL 365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI WILAYAH HUKUM POLRES KOTA BANJAR
Joana Lumbantoruan, Putri
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR&#13;
SEBAGAI ALAT BANTU DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN&#13;
DENGAN KEKERASAN (JAMBRET) BERDASARKAN PASAL 365&#13;
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI KOTA BANJAR&#13;
Tingginya angka tindak pidana pencurian, khususnya pencurian dengan&#13;
kekerasan (jambret) yang kerap terjadi di masyarakat, termasuk di Wilayah Kota&#13;
Banjar. Maraknya kejahatan ini salah satunya didorong oleh faktor ekonomi dan&#13;
kebutuhan hidup yang mendesak. Fenomena yang menarik perhatian adalah&#13;
penggunaan sepeda motor sebagai alat bantu dalam aksi pencurian dengan&#13;
kekerasan, yang secara faktual berperan meningkatkan mobilitas pelaku,&#13;
mempermudah pelaksanaan kejahatan, dan melancarkan pelarian. Hal ini&#13;
kemudian dikualifikasikan sebagai unsur pemberat dalam Pasal 365 Kitab&#13;
Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga penulis tertarik untuk mengkaji secara&#13;
yuridis penggunaan sepeda motor sebagai alat bantu dalam tindak pidana&#13;
pencurian dengan kekerasan di Kota Banjar.&#13;
Identifikasi masalah dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimanakah tinjauan&#13;
yuridis terhadap penggunaan sepeda motor sebagai alat bantu dalam tindak pidana&#13;
pencurian dengan Kekerasan (Jambret) Berdasarkan Pasal 365 KUHP di Kota&#13;
Banjar? 2) Kendala-kendala apa sajakah yang timbul? 3) Upaya-upaya apa&#13;
sajakah yang dilakukan?&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan&#13;
pendekatan yuridis empiris, melalui teknik pengumpulan data berupa penelitian&#13;
pustaka dan penelitian lapangan (observasi serta wawancara).&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Tinjauan yuridis terhadap&#13;
penggunaan sepeda motor sebagai alat bantu dalam tindak pidana pencurian&#13;
dengan kekerasan (jambret) berdasarkan Pasal 365 KUHP di Kota Banjar&#13;
menunjukkan bahwa sepeda motor berfungsi sebagai alat bantu (middel) yang&#13;
mempermudah pelaku dalam mengikuti korban, melakukan perampasan, dan&#13;
melarikan diri, sehingga memiliki relevansi hukum dalam pembuktian unsur&#13;
“mempermudah pencurian. 2) Kendala yang timbul dalam penerapan Pasal 365&#13;
KUHP adalah sulitnya pembuktian hubungan antara penggunaan sepeda motor&#13;
dengan tindak pidana, terutama karena pelaku melarikan diri dengan cepat dan&#13;
identitas pelaku pada awalnya belum diketahui, sehingga proses pengungkapan&#13;
perkara membutuhkan pendalaman lebih lanjut. 3) Upaya yang dilakukan untuk&#13;
mengatasi kendala tersebut yaitu melalui pemeriksaan korban dan saksi,&#13;
pengembangan terhadap barang hasil kejahatan, pemeriksaan tersangka, serta&#13;
penyitaan sepeda motor Yamaha Vixion sebagai barang bukti, sehingga unsur&#13;
tindak pidana dalam Pasal 365 KUHP dapat dibuktikan secara yuridis.&#13;
Diharapkan aparat penegak hukum, khususnya penyidik, penuntut umum, dan&#13;
hakim, dapat memperkuat konstruksi yuridis dalam memaknai penggunaan sepeda&#13;
motor sebagai alat bantu tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
</description>
<pubDate>Sat, 23 May 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8969</guid>
<dc:date>2026-05-23T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR SEBAGAI ALAT BANTU DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ( JAMBRET) BERDASARKAN PASAL 365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI WILAYAH HUKUM POLRES  KOTA BANJAR</title>
<link>http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8952</link>
<description>TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR SEBAGAI ALAT BANTU DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ( JAMBRET) BERDASARKAN PASAL 365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI WILAYAH HUKUM POLRES  KOTA BANJAR
Joana Lumbantoruan, Putri
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR SEBAGAI ALAT BANTU DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (JAMBRET) BERDASARKAN PASAL 365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI KOTA BANJAR  Tingginya angka tindak pidana pencurian, khususnya pencurian dengan kekerasan (jambret) yang kerap terjadi di masyarakat, termasuk di Wilayah Kota Banjar. Maraknya kejahatan ini salah satunya didorong oleh faktor ekonomi dan kebutuhan hidup yang mendesak. Fenomena yang menarik perhatian adalah penggunaan sepeda motor sebagai alat bantu dalam aksi pencurian dengan kekerasan, yang secara faktual berperan meningkatkan mobilitas pelaku, mempermudah pelaksanaan kejahatan, dan melancarkan pelarian. Hal ini kemudian dikualifikasikan sebagai unsur pemberat dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga penulis tertarik untuk mengkaji secara yuridis penggunaan sepeda motor sebagai alat bantu dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kota Banjar. Identifikasi masalah dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap penggunaan sepeda motor sebagai alat bantu dalam tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (Jambret) Berdasarkan Pasal 365 KUHP di Kota Banjar? 2) Kendala-kendala apa sajakah yang timbul? 3) Upaya-upaya apa sajakah yang dilakukan? Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris, melalui teknik pengumpulan data berupa penelitian pustaka dan penelitian lapangan (observasi serta wawancara). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Tinjauan yuridis terhadap penggunaan sepeda motor sebagai alat bantu dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) berdasarkan Pasal 365 KUHP di Kota Banjar menunjukkan bahwa sepeda motor berfungsi sebagai alat bantu (middel) yang mempermudah pelaku dalam mengikuti korban, melakukan perampasan, dan melarikan diri, sehingga memiliki relevansi hukum dalam pembuktian unsur “mempermudah pencurian. 2) Kendala yang timbul dalam penerapan Pasal 365 KUHP adalah sulitnya pembuktian hubungan antara penggunaan sepeda motor dengan tindak pidana, terutama karena pelaku melarikan diri dengan cepat dan identitas pelaku pada awalnya belum diketahui, sehingga proses pengungkapan perkara membutuhkan pendalaman lebih lanjut. 3) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut yaitu melalui pemeriksaan korban dan saksi, pengembangan terhadap barang hasil kejahatan, pemeriksaan tersangka, serta penyitaan sepeda motor Yamaha Vixion sebagai barang bukti, sehingga unsur tindak pidana dalam Pasal 365 KUHP dapat dibuktikan secara yuridis. Diharapkan aparat penegak hukum, khususnya penyidik, penuntut umum, dan hakim, dapat memperkuat konstruksi yuridis dalam memaknai penggunaan sepeda motor sebagai alat bantu tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
</description>
<pubDate>Sat, 23 May 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8952</guid>
<dc:date>2026-05-23T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</channel>
</rss>
