Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh (1) Terbatasnya anggaran untuk operasional BPD. Selama ini fungsi kesekretariatan dilaksanakan oleh Sekretaris BPD dengan anggaran dari Alokasi Dana Desa Rp. 2.668.396,00 untuk operasional selama tahun 2019. (2) Sedikitnya jumlah produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Desa dan BPD meskipun dalam menjalankan fungsinya BPD Desa Purwaraja melaksanakannya sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. (3) Minim kapasitas personal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui koordinasi fungsi legislasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Purwaraja Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data primer yaitu 8 orang yang diwawancara. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu mengumpulkan data hasil observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Koordinasi fungsi legislasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Purwaraja Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis belum dilaksanakan dengan optimal hal ini disebabkan dari 4 dimensi yaitu usaha-usaha sinkronisasi yang teratur (onderly synchronization of effort), pengaturan waktu (timing) dan terpimpin (directing), harmonis (harmonious) dan tujuan yang ditetapkan (stated objective) belum dilaksanakan sepenuhnya, yang telah dilaksanakan adalah harmonis (harmonious) dan tujuan yang ditetapkan (stated objective) sedangkan yang belum dilaksanakan adalah usaha-usaha sinkronisasi yang teratur (onderly synchronization of effort) dan pengaturan waktu (timing) dan terpimpin (directing).