Abstract:
Febbi Gita Fortuna, NIM. 3402210591. “Pengaruh Disiplin Kerja Dan
Kecerdasan Emosional Terhadap Kinerja Pegawai Kantor Pengadilan
Negeri Ciamis Kelas 1B”. Di bawah bimbingan Faizal Haris Eko Prabowo,
S.E., M.M. (Pembimbing I) dan H. Roni Marsiana Suhendi, S.E., M.M.
(Pembimbing II).
Sumber daya manusia memegang peranan penting dalam keberhasilan organisasi,
termasuk di sektor publik. Kantor Pengadilan Negeri Ciamis Kelas 1B
menghadapi tantangan terkait kedisiplinan kerja dan kemampuan pengelolaan
emosi pegawai yang berpengaruh pada kinerja. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pengaruh disiplin kerja dan kecerdasan emosional, baik secara
parsial maupun simultan, terhadap kinerja pegawai. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian kuantitatif dengan pendekatan asosiatif menggunakan
sensus terhadap 30 pegawai sebagai responden. Instrumen penelitian berupa
kuesioner berskala Likert yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya. Data
dianalisis menggunakan regresi linier berganda, uji t untuk pengaruh parsial, dan
uji F untuk pengaruh simultan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disiplin kerja
berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja pegawai, yang berarti semakin
tinggi kedisiplinan, semakin baik pula hasil kerja. Kecerdasan emosional juga
berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja, sehingga kemampuan
mengelola emosi berperan dalam menjaga produktivitas dan kualitas kerja. Secara
simultan, kedua variabel memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap
kinerja pegawai dengan koefisien determinasi sebesar 96,6%, sedangkan 3,4%
dipengaruhi faktor lain di luar penelitian. Pembahasan menegaskan pentingnya
pengawasan disiplin, pelatihan soft skill, dan sistem penghargaan agar pegawai
mampu bekerja optimal meskipun di bawah tekanan. Kesimpulannya, peningkatan
kinerja pegawai dapat dicapai melalui kombinasi penegakan disiplin dan
pengembangan kecerdasan emosional secara berkelanjutan. Temuan ini
diharapkan menjadi acuan kebijakan manajemen SDM dalam meningkatkan
kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan.