Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum terlaksana dengan baik Peraturan Walikota Banjar No. 54 Tahun 2019 Tentang Penataan Lokasi dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern, Kurangnya Pembinaan yang dilakukan oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Banjar terhadap pelaku pembangunan Pasar Moderen, Masih kuragnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada didalam lingkungan TKPRD Kota Banjar. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian Kualitatif bersifat deskriptif. Dalam penelitian ini yang menjadi informan sebanyak 5 orang. Adapun teknik pengumpulan datanya yaitu studi lapangan (observasi dan wawancara). Teknik pengolahan/analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa: pertama Implementasi Peraturan Wali Kota Banjar No. 54 Tahun 2019 Tentang Penataan Lokasi dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern Kota Banjar secara umum telah dilaksanakan dengan baik. kedua Hambatan-hambatan yang dihadapi yaitu kurangnya kesediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dari tim pelaksana penata lokasi dan pembinaan pusat pembelanjaan dan toko moden. ketiga Upaya-upaya untuk mengatasi hambatan-hamabatan yang dihadapi yaitu mengikut sertakan dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan melaksanakan sosialisasi.