Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran dalam pengelolaan sampah Pesisir Pantai Pangandaran di Kabupaten Pangandaran yang belum optimal dengan masalah yang ditemukan terletak kurangnya optimalnya fasilitas zonasi larangan pembuangan sampah, kurangnya pengawasan mengenai pengelolaan sampah pesisir pantai, tidak aktifnya TPS3R sebagai tempat pengolahan sampah dan belum dilakukanya Kerjasama dalam pemenuhan fasilitas untuk menunjang pengelolaan sampah pesisir pantai. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dalam pengelolaan bank sampah di Kabupaten Pangandaran. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jumlah informan sebanyak 7 orang. Adapun teknik pengumpulan data melalui wawancara terstruktur, observasi partisipasi, dan dokumentasi. Teknik pengolahan atau analisis data dalam penelitian ini menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dalam pengelolaan bank sampah belum sesuai dengan teori peran pemerintah dalam sektor publik menurut Jones dalam Mahsun (2013:6). Hal tersebut terlihat dari 9 indikator, terdapat 4 indikator yang belum berjalan optimal. Adapun hambatan-hambatan yang terjadi antara lain yaitu pada zonasi larangan membang sampah sembarangan yang tidak bertahan lama, pengawasan yang dilakukan belum menyeluruh hanya mengandalkan laporan coordinator lapangan, fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) belum berfungsi optimal karena keterbatasan peralatan, belum dilaksanakannya pengawasan dalam pengelolaan sampah pesisir pantai sehingga kurangnya pengontrolan dan masalah pendanaan dan Pola kerja sama cenderung berorientasi bisnis, di mana pihak swasta lebih fokus pada keuntungan dari pengangkutan sampah hotel daripada memenuhi kebutuhan fasilitas publik secara merata. Adapun upaya-upaya yang dilakukan antara lain memperkuat regulasi melalui sosialisasi larangan membuang sampah sembarangan serta pemasangan papan imbauan di area strategis, mengoptimalkan pengelolaan sampah dengan Bank Sampah Induk dan Unit sebelum adanya reaktifasi TPS3R. Selain itu, DLHK juga aktif melaksanakan kampanye dalam kegiatan World Clean Up Day, pemberdayaan sekolah dan komunitas lokal, hingga kegiatan gotong royong bersama masyarakat dan wisatawan melalui gerakan bersih pantai pada event-event tertentu.