Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya kasus kekerasan pada anak yang mengalami peningkatan di kabupaten Ciamis, tercatat sudah ada 47 kasus kekerasan pada anak hingga September 2024, jumlah tersebut melampaui total kasus sepanjang tahun 2023 yang hanya mencapai 38 kasus, salahsatu indikator terjadinya peningkatan kasus kekerasan anak karena kurangnya edukasi dan dukunga sosial dalam penanganan kasus kekerasan. Adapun lembaga yang memiliki tanggungjawab dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak yakni Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlimdungan Anak Kabupaten Ciamis. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan analisis data, observasi dan wawancara dengan menggunakan Teori Prof. Dr. Sondang P Siagian (2020:142). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dan upaya Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menangani Perundungan Terhadap Anak Di Kabupaten Ciamis. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Ciamis Dalam Menangani Perundungan Terhadap Anak (Studi Kasus Di Kecamatan Banjarsari) belum optimal, terbukti bahwa masih terjadinya kasus kekerasan atau perundungan pada anak serta masih banyak kasus kekerasan atau perundungan pada anak yang tidak tertangani.