dc.description.abstract |
Ilyas ruhiyat, 2025. “Implementasi Peraturan Desa No 06 Tahun 2014 Tentang Sustainable Dovelopment Goals (Pembangunan Berkelanjutan) Didesa Cidolog Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis”.
Pembangunan berkelanjutan menjadi agenda penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Sebagai bagian dari implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengarahkan desa-desa untuk menyusun peraturan yang mendukung pencapaian SDGs di tingkat desa. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan pembangunan desa yang berkelanjutan di Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis, dengan menitikberatkan pada sejumlah indikator penting, antara lain: konsistensi penyampaian arahan, kualifikasi dan kapasitas sumber daya manusia, ketersediaan data dan informasi, ketersediaan anggaran, pemahaman dan tanggung jawab perangkat desa, pembagian wewenang, standar operasional prosedur (SOP), koordinasi antar unit birokrasi, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara mendalam kepada tujuh informan yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa, dan tokoh masyarakat serta studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pembangunan desa yang berkelanjutan di Desa Cidolog telah berjalan, namun masih menghadapi beberapa kendala. Penyampaian arahan kepada pelaksana kebijakan telah dilakukan secara rutin namun belum sepenuhnya konsisten. Kapasitas dan kualifikasi sumber daya manusia masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal pelatihan dan pemahaman kebijakan berkelanjutan. Anggaran pembangunan tersedia namun terbatas dan tidak selalu tepat waktu. Perangkat desa memiliki pemahaman dan kesadaran terhadap tugasnya, meskipun pelaksanaannya masih dipengaruhi oleh inisiatif pribadi. Pembagian wewenang dan tanggung jawab telah dilakukan, namun belum didukung oleh SOP yang baku. Koordinasi antar unit birokrasi berjalan, tetapi masih bersifat informal. Mekanisme pengawasan dan evaluasi telah dilaksanakan, meski masih belum terstandarisasi. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan adanya penguatan mekanisme formal dalam pelaksanaan koordinasi, penyusunan SOP, peningkatan kapasitas SDM, serta evaluasi berbasis indikator kinerja agar kebijakan pembangunan desa yang berkelanjutan dapat terlaksana secara efektif dan berkesinambungan. |
en_US |