Abstract:
ZAKIA RAIN KINANTI. 2025. Skripsi ini berjudul “Pengelolaan Pedagang Kaki Lima oleh Pemerintah Desa dalam Menjaga Ketertiban di Lingkungan Pasar Desa Buniseuri Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis”.
Penelitian ini dilatarbelakangi pengelolaan pedagang kaki lima oleh pemerintah desa dalam menjaga ketertiban di lingkungan pasar Desa Buniseuri Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis yang belum optimal dengan masalah yang ditemukan yaitu belum adanya aturan khusus untuk pedagang kaki lima terutama dalam hal surat keterangan izin berdagang di wilayah Pasar Desa Buniseuri, belum adanya pengarahan dari Pemerintah Desa Buniseuri dalam penyediaan lokasi yang baik dan strategis bagi pedagang kaki lima, kurangnya pengawasan secara langsung yang dilakukan pemerintah desa dalam pengelolaan Pedagang Kaki Lima di lingkungan Pasar Desa Buniseuri. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan pedagang kaki lima oleh Pemerintah Desa dalam menjaga ketertiban di lingkungan pasar Desa Buniseuri Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jumlah informan sebanyak 9 orang. Adapun teknik pengumpulan data melalui Studi Kepustakaan, wawancara semi terstruktur, observasi terus-terang, dokumentasi. Teknik pengolahan atau analisis data dalam penelitian ini menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengelolaan pedagang kaki lima oleh pemerintah desa belum sesuai dengan teori fungsi manajemen menurut James A. F Stoner dalam Sedarmayanti (2014:1). Hal tersebut terlihat dari 8 indikator, terdapat 7 indikator yang belum berjalan optimal. Adapun hambatan-hambatan yang terjadi antara lain yaitu kurangnya perencanaan matang dan komunikasi, sosialisasi terkait prosedur perizinan dan legalitas masih terbatas, ketiadaan struktur organisasi yang resmi dan khusus, tidak adanya sistem komunikasi yang konsisten antara pemerintah dan pedagang, kurangnya pendekatan humanis dari Pemerintah Desa kepada Pedagang Kaki Lima, kurangnya pengawasan aktif dan belum adanya sistem evaluasi yang terstruktur dan terjadwal secara resmi. Kemudian upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa yaitu adanya musyawarah dalam menyusun program kerja, menyusun sistem perizinan yang terstandarisasi dan terdokumentasi secara tertulis, mengadakan rapat dan sosialisai mengenai pengelolaan Pedagang Kaki Lima kepada karang taruna dan pelaku Pedagang Kaki Lima, dan pemerintah desa melakukan pengawasan dengan adanya data penarikan retribusi Pedagang Kaki Lima.