Abstract:
Latar belakang dalam penelitian ini adalah belum optimalnya pembinaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Ciungwanara oleh Pemerintah Desa di Desa Karangkamulyan Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis, hal itu terlihat dari pemerintah desa masih belum memprioritaskan APBDes untuk modal tambahan BUMDES sehingga BUMDES tidak memiliki cukup modal untuk mengembangkan unit usahanya, pengurus BUMDES belum memahami mengenai dunia usaha, pengelola BUMDES masih kurang dalam pengelolaan BUMDES dan belum menjadikan BUMDES sebagai prioritasnya sehingga usaha pada BUMDES belum dapat meningkatkan pendapatan asli desa. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu “Bagaimana Pembinaan BUMDES Ciungwanara oleh Pemerintah Desa Karangkamulyan Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis?”. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Pembinaan BUMDES Ciungwanara Oleh Pemerintah Desa Karangkamulyan Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan dengan observasi, wawancara. dan dokumentasi Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini yaitu sebanyak 7 (tujuh) orang, yang terdiri dari Kepala Desa, Direktur BUMDES, Bendahara BUMDES, dan 4 (empat) Kepala Dusun.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: (1) Pembinaan BUMDES Ciungwanara Oleh Pemerintah Desa Karangkamulyan Kecamatan Cijeungjing kabupaten Ciamis belum berjalan dengan optimal sesuai dengan Menurut Thoha (2020 : 69) tentang unsur- unsur pokok dari preskripsi. (2) Hambatan-hambatan yang ditemui yaitu kesibukan dari kedua lembaga desa sehingga kesulitan dalam menentukan jadwal pertemuan untuk membahas mengenai perencanaan pembinaan pada BUMDES, kurangnya kemampuan pengurus BUMDES dalam mengelolan BUMDES terlebih mengenai dunia usaha, kurangnya anggaran yang dikhususkan untuk BUMDES, kurangnya kesadaran dan motivasi dari pengurus BUMDES sehingga belum fokus dalam mengelola BUMDES, (3) Upaya yang dilakukan yaitu dengan mengadakan kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu pemerimntah desa dengan pemngurus BUMDES untuk bersama-sama meluangkan waktu untuk membahas mengenai perencanaan pembinaan, mengadakan pelatihan dan seminar untuk pengurus BUMDES, mengingatkan pengurus BUMDES untuk selalu meningkatkan kesadarannya agar fokus untuk mengerahkan tenaga dan pikirannya untuk mengelola dan memngembangkan BUMDES.