Abstract:
Penetapan cagar budaya sangat penting bagi perlindungan hukumnya. Obyek yang diduga cagar budaya selama belum mendapatkan penetapan, maka kedudukannya lemah dimata hokum. Hal inilah yang perlu disampaikan pada juru pelihara yang notabene memiliki kewenangan lokal dan berkontribusi dalam lestari kembangnya situs yang menjadi tanggungjawabnya. Perlu diketahui bahwa situs-situs di Kabupaten Ciamis yang sudah teregistrasi nasional sekitar 444 situs, namun baru empat situs yang ditetapkan pada tahun 2021 yaitu, Situs Karangkamulyan, Situs Astana Gede Kawali, Situs Gunung Susuru, dan Situs Samida. Empat situs lagi akan ditetapkan pada tahun 2022 ini. Sasaran kegiatan mencakup para juru pelihara di Kabupaten Ciamis.Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan wawasan juru pelihara (jupel) di Kabupaten Ciamis tentang pentingnya penetapan Cagar Budaya sehingga akan menumbuhkan kesadaran dalam pelestarian cagar budaya dan kecintaan terhadap tanah air. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dan diskusi. Materi terkait undang-undang yang menauingi cagar budaya disampaikan melalui penyuluhan, sedangkan permasalahan dan rencana tindak lanjut serta solusi didiskusikan bersama. Hasil yang diharapkan setelah kegiatan ini adalah meningkatnya kesadaran dan pemahaman jupel serta bertambahnya penetapan cagar budaya secara signifikan di Kabupaten Ciamis dengan dorongan dari para jupel. Perlindungan hukum terhadap kawasan cagar budaya yang menjadi sengkata semakin kuat.