Abstract:
Hasil observasi bahwa Efektivitas Program Pemeliharaan Saluran Irigasi Dan Tanggul Air Cipalih-Nagawiru Oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Ciamis masih kurang dilaksanakan secara optimal berdasarkan delapan dimensi untuk mengukur Kriteria Efektifitas yaitu Ketepatan Penentuan Waktu, Ketepatan Perhitungan Biaya, Ketepatan Dalam Pengukuran, Ketepataan Dalam Menentukan Pilihan, Ketepatan Dalam Berfikir, Ketepatan Dalam Melakukan Perintah, Ketepatan Dalam Menentukn Tujuan Dan Ketepatan Sasaran. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Efektivitas Program Pemeliharaan Saluran Irigasi Dan Tanggul Air Cipalih-Nagawiru Oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Ciamis?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, Informan sebanyak 6 orang. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara) dan dokumentasi. Peneliti mengunakan teknik analisis data kualitatif melalui pengolahan data hasil wawancara dan observasi untuk ditarik kesimpulan sehingga dapat menjawab permasalahan dalam penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian Adapun faktor-faktor penghambat atau permasalahan diantaranya hal ini terlihat dengan masih adanya hambatan dalam pelaksanaan dilapangan seperti masih kurangnya pasokan air yang kurang merata sehingga menjadikan petani agak kesulitan mendapatkan pengaiaran bagi lahan persawahan dan ladangnya, kurangnya komunikasi antaara masyarakat sekitar dengan pememerintah daerah sehingga menimbulkan sedikit permasalahan mengenai efektifitas manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.
Oleh karena itu sudah adanya upaya yang dilakukan dengan membuat sumur-sumur serapan disekitar lahan pertanian di jalur irigasi sehingga masih tetap bisa memberikan pasokan air untuk warga. Walaupun dengan musim kemarau akan tetap sedikit bermasalah namun tetap saja pemerintah daerah memberikan Solusi bagi masyarakat, juga tetap menjaalin Kembali komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pihak pemerintah daearah agar semua masyarakat tetap bisa merasakan dari dampak adanya jalur irigasi itu dan bisa merasakan dampak dari efektifitas saluran irigasi Cipalih-Nagawiru.
Description:
Sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana diperjelas dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah (SAKIP), dalam rangka mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepada Bupati Ciamis, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Ciamis menyusun Laporan Kinerja Intansi Pemerintah.
Menurut data dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Ciamis. Biaya Rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi di Cipalih-Nagawiru Ciamis yang melaksanakan Unit LPSE Kabupaten Ciamis dengan biaya Rp.300.000.000.00 tanggal rehabilitasi 30 Agustus 2022-06 September 2022 yang bertepatan di lokasi pekerjaan Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis oleh pembangunan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kab. Ciamis Tahun Anggaran, 2022.