Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi belum adanya regulasi tentang peminjaman kawasan hutan, belum sesuainya antara pelaksanaan dengan perjanjian kerjasama dan kurangnya kesadaran masyarakat desa hutan dalam memelihara hutan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana partisipasi Lembaga Masyarakat Desa Hutan dalam pemanfaatan lahan perhutani di Desa Langkaplancar Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran?
Metode penelitian yang peneliti digunakan adalah penelitian kualitatif. Informan dalam penelitian ini sebanyak 5 orang. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Langkah-langkah analisis yang dilakukan yaitu data reduksi data, display data dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukan bahwa partisipasi masyarakat desa hutan dalam pemanfaatan lahan Perhutani di Desa Langkaplancar Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran secara umum belum berjalan optimal. Hal ini ditunjukan dari 4 dimensi sebagai alat ukurnya 2 dimensi sudah optimal dan 2 dimensi belum optimal. Dimensi partisipasi dalam pengambilan keputusan yaitu belum optimalnya indikator musyawarah perencanaan, belum optimalnya indikator penyusunan perencanaan dan belum optimlnya indikator pengesahan perencanaan. Dimensi partisipasi dalam pelaksanaan sudah optimal. Dimensi partisipasi dalam pengambilan manfaat sudah optimal dan dimensi partisipasi dalam evaluasi belum optimal seperti dalam memeriksa keuangan belum optimal dan belum optimalnya monitoring yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan.