dc.contributor.author |
Fuji Koesnead, Jernih |
|
dc.date.accessioned |
2024-09-09T04:00:09Z |
|
dc.date.available |
2024-09-09T04:00:09Z |
|
dc.date.issued |
2024-09-07 |
|
dc.identifier.other |
3506200110 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/5299 |
|
dc.description.abstract |
Latar Belakang :penelitian ini dilatar belakangi oleh Angka pernikahan dini di Kota Banjar masih cukup banyak, kondisi ini memengaruhi banyak aspek dalam kehidupan masyarakat khususnya pelaku pernikahan dini itu sendiri, hal ini menjadi focus penanganan yang dilaksanakan oleh kelembagaan pemerintah Kota Banjar dalam meminimalisir angka peningkatan pernikahan dini di kota banjar Banjar. Penting upaya untuk mencegah pernikahan dini sehingga dengan harapan dapat menurunkan angka pernikahan dini di Kota Banjar. Obyek Penelitian : menjadi informan (data primer) dalam penelitian ini sebanyak 7 orangTujuan : penelitian ini bertujuan untuk mengetahui koordinasi kelembagaan pemerintah Kota Banjar dalam meminimalisir angka peningkatan pernikahan usia dini tahun 2023. Hasil penelitian Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan, maka diuraikan kesimpulan sebagai berikut : Untuk mengukur seberapa jauh efektivitas koordinasi antar instansi dalam perlindungan anak terhadap pencegahan pernikahan usia dini Di Kota Banjar peneliti menggunakan indikator koordinasi. Adapun hambatan yang dihadapi yaitu proses komunikasi antar pelaksana kurang aktif seperti dalam pemberian informasi mengenai waktu pelaksanaan dan juga tempat pelaksanaan penyampaiannya tergantung pada surat yang diberikan dan tidak ada komunikasi lanjutan. Kesulitan ekonomi menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi akan cenderung menikahkan anaknya pada usia muda untuk melakukan pernikahan dini. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang dihadapi yaitu proses komunikasi dilaksanakan lebih terarah secara kelembagaan yaitu antara kepala lembaga dengan tujuan yaitu proses komunikasi dapat terlaksana secara lebih terarah sehingga mampu untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga. Adanya perbaikan media informasi agar setiap informasi dapat tersampaikan secara maksimal kemudian juga melalui penegasan kebijakan batasan usia untuk menikah masyarakat mampu menerapkannya. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
H. Aan Anwar Sihabudin, S.H., S.IP., M.Si
Dr. H. Budi Setiadi, M.SI,. |
en_US |
dc.language.iso |
en |
en_US |
dc.publisher |
Ilmu Pemerintahan / Fisip |
en_US |
dc.subject |
Koordinasi, Kelembagaan, dan Pernikahan Dini. |
en_US |
dc.title |
Koordinasi Kelembagaan Pemerintah Kota Banjar Dalam Meminimalisir Angka Peningkatan Pernikahan Usia Dini Tahun 2023 |
en_US |
dc.type |
Other |
en_US |