Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi bahwa guru memegang peran
utama dalam pembangunan pendidikan, khususnya yang
diselenggarakan secara formal di sekolah. Keberhasilan seorang guru
dalam mengemban tugasnya sangat dipengaruhi oleh kualifikasi dan
kompetensi yang mereka miliki. Kompetensi profesional guru
merupakan salah satu dari beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh
setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Sebagai tenaga
profesional guru berperan dalam melaksanakan sistem pendidikan
nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Penelitian ini
bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai implementasi
kompetensi profesional guru IPA, hambatan yang dihadapi dan upaya
yang dilakukan dalam peningkatan prestasi peserta didik. Penelitian ini
menggunakan metode deskriptif, analitik dan eksplorasi dengan
pendekatan kualitatif, untuk jenis penelitian menggunakan studi kasus,
teknik pengumpulan data dilakukan melalui onservasi, wawancara dan
studi dokumentasi. Teknik analisis data melalui reduksi data, sajian data,
penarikan kesimpulan dan verifikasi. Informan pada penelitian meliputi
kepala sekolah, guru IPA, Pengawas dan komite sekolah. Hasil penelitian
menunjukan bahwa: 1) Implementasi kompetensi professional guru IPA
dalam peningkatan prestasi belajar peserta didik di SMPN 2 dan 4
Banjarwangi telah diimplementasikan dengan baik sehingga terdapat
peningkatan prestasi belajar peserta didik; 2) adanya berbagai hambatan
yang dihadapi dalam proses implementasi kompetensi professional guru
IPA dalam peningkatan prestasi belajar peserta didik, yaitu minimnya
persiapan guru dalam mengajar, kurangnya Sumber Daya Manusia,
kurang memanfaatkan waktu dalam bertukar pengalaman dengan guru
sejawat tentang pengalaman-pengalaman proses belajar mengajar yang
baik, dan minimnya fasilitas pendidikan yang menunjang kegiatan
belajar; (3) adanya beberapa upaya yang dilakukan dalam
pengimplementasian kompetensi profesional guru IPA dalam
peningkatan prestasi belajar peserta didik dengan mengingatkan kembali
tugas dan fungsi guru sebagaimana yang tercantum dalam Undangundang
Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, meningkatkan
kompetensi guru, peningkatan kesejahteraan guru, pemenuhan
kebutuhan fasilitas pendidikan yang memadai dan relevan, serta
pemberian ruang pada guru untuk berprestasi dan diberi apresiasi.