dc.description.abstract |
Tesis ini berjudul: ANALISIS IMPLEMENTASI RB NOMOR 17
TAHUN 2021 TENTANG PENYETARAAN JABATAN
ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PADA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN CIAMIS, Yusup Supriadi, NIM : 82342223016.
Pengalihan jabatan dari struktural ke fungsional akan mengurangi jumlah
jabatan struktural atau administrasi dan akan memperkaya jabatan
fungsional (keahlian). Terkait implementasi Permenpan RB Nomor 17
Tahun 2021 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Ciamis, tidak mudah untuk mengubah budaya dari struktural ke
fungsional, yang dapat membuat karyawan putus asa. Kendala dalam
realisasi proses penyetaraan jabatan yang terjadi di Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis, ternyata
tidak mudah mengubah pola pikir para pejabat yang mengalami
penyetaraan jabatan. Selain itu kendala yang dihadapi dari diterapkannya
Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 adalah adanya ketimpangan dalam
karir pegawai yang baru saja menduduki jabatan fungsional hasil dari
penyetaraan tersebut. Implementasi mengacu pada tindakan untuk
mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam suatu keputusan.
Implementasi pada hakikatnya juga merupakan upaya pemahaman apa
yang seharusnya terjadi setelah program dilaksanakan. Dalam tataran
praktis, implementasi adalah proses pelaksanaan keputusan dasar. Proses
tersebut terdiri atas beberapa tahapan yakni: 1. Tahapan pengesahan
peraturan perundangan., 2. Pelaksanaan keputusan oleh instansi
pelaksana., 3. Kesediaan kelompok sasaran untuk menjalankan
keputusan., 4. Dampak nyata keputusan baik yang dikehendaki maupun
tidak., 5. Dampak keputusan sebagaimana yang diharapkan instansi
pelaksana., 6. Upaya perbaikan atas kebijakan atau peraturan
perundangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian deskriptif kualitatif. Penggunaan metode tersebut karena
Metode deskriptif merupakan metode yang memusatkan perhatian pada
aspek-aspek tertentu yang sedang berlangsung pada saat penelitian
dilakukan. Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana
pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS. Faktor
pendukung yang ada membuktikan bahwa Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Ciamis sudah melaksanakan Permenpan RB
Nomor 17 tahun 2021 secara maksimal walau pun belum dapat berjalan
secara optimal dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Sedangkan faktor
penghambat yaitu belum terjalinnya komunikasi dan koordinasi tentang tugas dan fungsi dari jabatan fungsional yang baru. Dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya pegawai belum jelas harus bagaimana
melaksanakan tugas sehari-hari yang sesuai dengan Permenpan RB
Nomor 17 Tahun 2021. Sehingga upaya yang dapat dilakukan dalam
memaksimalkan pelaksanaan Permenpan RB Nomor 17 tahun 2021 yaitu
dengan dengan memberikan motivasi dan juga sosialisasi tentang isi dari
Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021, dengan berkoordinasi dan
mendatangkan tenaga ahli dari BKPSDM agar pegawai negeri sipil di
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ciamis mampu
menjadi lebih baik dalam melaksanakan isi dari Permenpan RB Nomor 17
Tahun 2021. |
en_US |