Abstract:
EFEKTIFITAS SUMBER DAYA MANUSIA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN
DESA DI KECAMATAN WANAREJA KABUPATEN CILACAP
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh implementasi yang belum menyeluruh dalam
pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Dalam hal pelaksanaan dan penatausahaan keuangan
desa ditemukan masih adanya keterlambatan pembayaran pajak. Bendahara belum melakukan
pembayaran pajak sesuai dengan transaksi yang dilakukan, walaupun pajak tetap dibayarkan pada
tahun anggaran tersebut. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan juga sering kali
terlambat sampai beberapa bulan sehingga menimbulkan keterlambatan pencairan tahap
berikutnya. Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis efektifitas sumber daya
manusia di Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap. 2) Untuk menganalisis pengelolaan
keuangan desa di Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap, 3) Untuk menganalis efektifitas
sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Wanareja Kabupaten
Cilacap.
Metode yang digunakaan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif atau survey
deskriptif, yaitu memaparkan situasi atau peristiwa melalui teks dengan cara mendeskripsikan
sebuah variable yang berkaitan dengan masalah dan unit yang diamati. Dan peneliti juga
menggunakan desain penelitian kualitatif. Alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian
ini meliputi observasi (pengamatan), interview (wawancara), dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Sumber Daya Manusia dalam pengelolaan
keuangan desa di Kecamatan Wanareja, banyak yang mendekati usia pensiun dan mereka
kebanyakan tidak efektif lagi dalam melaksanakan pekerjaannya. Hal ini karena tidak menguasai
teknologi, mereka tidak bisa komputer. Faktor lain adalah mereka juga tidak cepat tanggap
terhadap perubahan regulasi, sehingga susah untuk bisa melaksanakan pekerjaan dengan cepat dan
sesuai dengan regulasi yang baru. 2) Mengenai Pengelolaan Keuangan Desa di Kecamatan
Wanareja, belum sepenuhnya efektif. Asas dalam pengelolaan keuangan desa seperti yang
tercantum dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, masih belum bisa terpenuhi secara
maksimal, dalam asas tertib dan disiplin anggaran, pemerintah desa masih sering terlambat dalam
penyampaian pertanggungjawaban sehingga pencairan termin dana desa berikutnya juga terkadang
menjadi mundur. Dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Kecamatan,
keterlambatan ini biasanya berkaitan dengan Pengelola Kegiatannya. Keterlambatan itu
menjadikan asas tertib dan disiplin anggaran sering kali terabaikan. 3) Mengenai Efektifitas
Sumber Daya Manusia dalam Pengelolaan Keuangan Desa, Sumber daya manusia sebagai tonggak
berjalannya organisasi sangat mempengaruhi pelaksanaan tata kelola administrasi pemerintahan
desa. Dalam Pengelolaan Keuangaan Desa semua tergantung kepada Manusia yang
menjalankannya. Pengelolaan Keuangan Desa akan lebih efektif apabila Sumber Daya Manusia
yang menjalankan Tata Kelola Pemerintahan Desa juga paham dan mau terus belajar tentang
semua peraturan dan regulasi yang kerap kali berubah. SDM yang berkompeten, mempunyai skill
dan pendidikan yang tinggi lebih efektif dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Sumber
Daya Manusia yang bermutu dan berkualitas lebih bisa mengahadapi perubahan yang sangat cepat
di era sekarang.