Abstract:
ABSTRAK
SARACH ZALSABIELA, 3504200070, 2024 Skripsi ini berjudul Partisipasi
Perempuan dalam Kelembagaan Desa di Desa Mekarjaya Kecamatan
Baregbeg Kabupaten Ciamis
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya Partisipasi Perempuan
dalam Kelembagaan Desa di Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg Kabupaten
Ciamis hal ini terlihat dari indikator-indikator seperti: Kurangnya keterlibatan
partisipasi perempuan dalam Lembaga Desa dilihat dari representatif keterwakilan
perempuan yang masih kurang berdasarkan peraturan yang berlaku serta
kurangnya kesadaran perempuan akan perannya. Kurangnya perhatian dari
Pemerintah Desa terkait pemberdayaan perempuan, karena tidak ada alokasi dari
Dana Desa yang diperuntukkan memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat
khususnya pemberdayaan keterampilan perempuan. Belum adanya peraturan dari
Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Desa mengenai alokasi anggaran untuk
kegiatan pemberdayaan masyarakat yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Dalam penelitian ini penulis
menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang
digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan dan studi
lapangan, yang terdiri dari observasi dan wawancara. Adapun yang menjadi
informan dalam penelitian ini adalah sebanyak 6 (orang) yang terdiri dari 1
(orang) Kepala Desa Mekarjaya, 1 (orang) Pemerintah Desa Mekarjaya yang
menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Mekarjaya, 1 (orang) Ketua BPD Desa
Mekarjaya, 1 (orang) Sekretaris LPM Desa Mekarjaya, 2 (orang) unsur
keterwakilan perempuan Lembaga BPD dan LPM Desa Mekarjaya. Partisipasi
perempuan dalam Kelembagaan Desa di Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg
Kabupaten Ciamis berdasarkan hasil penelitian diketahui belum terlaksana
dengan optimal yaitu, dalam dimensi partisipasi buah pikiran keterwakilan masih
kurang dalam memberikan ide/gagasan maupun saran pandang, sehingga
kebutuhan-kebutuhan perempuan menjadi terabaikan karena kuantitas
keterwakilan perempuan yang masih kurang sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah, dalam dimensi partisipasi harta benda diketahui
keterwakilan perempuan tidak pernah memberikan sumbangsih baik berupa
materi maupun barang sebagai bentuk dukungan berjalannya rapat ketika tidak
bisa menghadiri agenda rapat LPM, sehinga ketika rapat berjalan partisipan yang
hadir harus mengeluarkan dana pribadi, dalam dimensi partisipasi tenaga
diketahui keterwakilan jarang terlibat aktif karena kesibukan lainnya diluar
Lembaga serta ketidak pahaman dari tupoksi yang diberikan, sehingga dalam
pelaksanaan kegiatan Lembaga menjadi terhambat. Untuk mengatasi hambatan-
hambatan tersebut, yaitu dengan menambah jumlah keterwakilan perempuan yang
dinilai cakap dan mampu dalam berorganisasi, menerapkan kesadaran akan
kebutuhan fasilitas Lembaga baik dari konsumsi maupun barang-barang yang
dibutuhkan ketika akan menyelenggarakan rapat, serta memberikan penjelasan
akan tupoksi yang harus dilaksanakan sebagai anggota Lembaga agar dalam
implementasi program Lembaga bisa terlaksana dengan baik.
Kata Kunci : Partisipasi perempuan, Lembaga, Desa