Abstract:
Untuk melaksanakan Pelayanan publik yang efektif dan efisien maka pemerintah
membuat inovasi pelayanan yaitu Mal Pelayanan Publik (MPP). Pada dasarnya Mal Pelayanan
Publik adalah suatu tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas pelayanan publik atas
barang atau jasa pelayanan lainnya, pelayanan tersebut diberikan oleh Badan Usaha Milik
Negara/Derah/swasta dan jenis instansi lainnya. Dari hal tersebut pemerintah Kabupaten
Pangandaran melaksanakan inovasi yaitu Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pangandaran. Dan
tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui seberapa efektivitas mal pelayanan
publik dalam melaksanakan pelayanan publik di Kabupaten Pangandaran, serta dapat
mengetahui bagaimana kendala-kendala yang di hadapai dalam melaksanakan pelayanan
publik di mal pelayanan publik Kabupaten Pangandaran. Metode dalam penelitian
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif , dengan teknik pengumpulan
data melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang di gunakan dalam
penelitian ini adalah teori menurut Sutrisno (2018:90) yaitu Karakterisitk Organisasi,
Karakteristik Lingkungan, Karakterisitik Karyawan, dan Kebijakan Praktik Manajemen.