Abstract:
Tasim Dandy Pratama
PENGELOLAAN ASET DESA OLEH PEMERINTAH DESA KAWALI KECAMATAN KAWALI KABUPATEN CIAMIS
Desa Kawali merupakan salah satu Desa di Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis yang melaksanakan pengelolaan aset desa. Masalah yang ditemui masih kurangnya perencanaan dan strategi yang belum terarah terkait pengelolaan aset desa oleh Pemerintah Desa Kawali sehingga tidak tahu mau diapakan dan seperti apa pengelolaan aset desa yang dilakukan agar mencapai hasil yang optimal, tanah desa dan tanah kas desa belum disertifikatkan secara hukum, masih kurangnya pemahaman yang dimiliki oleh pihak pengelola aset desa, serta masih kurangnya penggalian potensi tehadap aset desa yang dimiliki.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan aset desa oleh Pemerintah Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis. Penelitian ini adalah belum optimalnya pengelolaan aset desa oleh Pemerintah Desa Kawali Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis.Teori yang digunakan adalah teori Hanif Nurcholis menunjukan bahwa pengelolaan kekayaan desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, asas kepastian huku, asas keterbukaan, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan deskriptif. Menurut sugiyono, penelitian dengan menggunakan metode deskriptif dapat diberikan terhadap variabel lain. Pada penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Penulis memilih menggunakan pendekatan kualitatif, karena dalam penelitian ini penulis lebih menekankan pada penyelidikan untuk memahami masalah sosial. Menurut Sahya Anggara (2015:28) metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel maupun lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan antara variabel satu dengan variabel yang lain.Berdasarkan hasil penelitian yang di peroleh penulis bahwa terdapat permasalahan mengenai pengelolaan aset desa oleh Pemerintah Desa Kawali yaitu dalam hal manfaat untuk meningkatkan pendapatan asli desa itu masih belum optimal. Pelaksanaan pengelolaan aset desa masih kurang memperhatikan perdes yang berlaku. Selain itu bukti kepemilikan aset desa yang sah secara hukum seperti sertifikat tanah itu belum terpenuhi dan belum dilakukan. Terkait website masih kurang memberikan informasi yang lengkap dan terbaru bagi masyarakat karena update dari pemerintah desanya lama. Pengelolaan aset desa berupa tanah dan bangunan belum melaksanakan pelaporan secara tertulis.Perhitungan jumlah, nilai dan kondisi aset kerap terlambat karena masih kurangnya kuantitas sumber daya manusia dalam pengelolaan aset.