Abstract:
Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran sebagai jalan yang melintasi area perhutanan serta akses menuju Kabupaten Pangandaran, akses yang serba cepat dengan lalu lintas padat dan banyak menyebabkan kecelakaan terjadi. Berdasarkan data kecelakaan dari Laka Lantas Polres Pangandaran tingkat kecelakaan cukup tinggi sebanyak 108 kali kejadian kecelakaan selama tahun 2018 - 2022, maka sangat penting untuk mengetahui faktor penyebab kecelakaan dan karakteristik serta daerah rawan kecelakaan yang dapat dilakukan cara penangannya.
Penelitian ini menggunakan metode Angka Ekivalen Kecelakaan (AEK) untuk menghitung angka kecelakaan dan metode Upper Control Limit (UCL) untuk menentukan lokasi rawan kecelakaan. Data yang digunakan adalah data laporan Laka Lantas Porles Pangandaran tahun 2018-2022 yang di kelompokan berdasarkan karakteristik.
Hasil analisis kecelakaan pada ruas jalan Kalipucang-Pangandaran yang dilakukan selama lima tahun (2018-2022) berdasarkan metode Angka Ekivalen Kecelakaan (AEK) dan metode Upper Control Limit (UCL) terjadi di segmen 2 ditahun 2018 dengan nilai AEK = 102 dan nilai UCL = 90, segmen 2 ditahun 2020 dengan nilai AEK = 75 dan nilai UCL = 54, segmen 5 dengan nilai AEK = 75 dan nilai UCL = 54 dan ditahun 2021, segmen 2 dengan nilai AEK = 72 dan nilai UCL= 58 dan segmen 5 dengan nilai AEK = 66 dan nilai UCL = 57 ditahun 2022, dan segmen 2 dengan nilai AEK = 111 dan nilai UCL = 77 dan segmen 5 dengan nilai AEK = 75 dan nilai UCL = 74.