Abstract:
Pajak penghasilan badan merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak
badan ataupun instansi atas penghasilan yang didapat selama satu periode berjalan
baik didalam maupun diluar negeri. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk
mengetahui dan menganalisis pengaruh Debt to Equity Ratio (DER) terhadap
Pajak Pengasilan Badan pada Perusahaan Makanan Dan Minuman Yang Terdaftar
Dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2017-2020. Mengetahui dan
menganalisis pengaruh Debt to Equity Ratio (DER) terhadap Pajak Pengasilan
Badan pada Perusahaan Makanan Dan Minuman Yang Terdaftar Dalam Bursa
Efek Indonesia (BEI) periode 2017-2020. Mengetahui dan menganalisis pengaruh
Longterm Debt To Asset Ratio (LDAR) dan Debt to Equity Ratio (DER) terhadap
Pajak Pengasilan Badan Pada Perusahaan Makanan Dan Minuman Yang Terdaftar
Dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2017-2020.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan
menggunakan pendekatan kuantitatif. Dalam penelitian ini akan menggambarkan
secara sistematis fakta yang ada berbentuk angka-angka untuk menggambarkan
objek yang diteliti dengan tujuan menguji hipotesis yang diterapkan.
Kesimpulan dari penelitian ini diantaranya: (1). Longterm Debt To Asset Ratio
(LDAR) tidak berpengaruh signifikan terhadap Pajak Pengasilan Badan, artinya
bahwa Longterm Debt To Asset Ratio (LDAR) tidak dapat meningkatkan Pajak
Penghasilan Badan Terutang pada Perusahaan Makanan dan Minuman Yang
Terdaftar Dalam Bursa Efek Indonesia (BEI). (2). Debt to Equity Ratio (DER)
tidak berpengaruh signifikan terhadap Pajak Pengasilan Badan, artinya bahwa
Debt to Equity Ratio (DER) tidak dapat meningkatkan Pajak Penghasilan Badan
Terutang pada Perusahaan Makanan dan Minuman Yang Terdaftar Dalam Bursa
Efek Indonesia (BEI). (3). Tingkat Longterm Debt To Asset Ratio (LDAR) dan
Debt to Equity Ratio (DER) tidak berpengaruh signifikan terhadap Pajak
Pengasilan Badan pada Perusahaan Manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI), artinya bahwa Longterm Debt To Asset Ratio (LDAR) dan Debt
to Equity Ratio (DER)secara bersama-sama tidak dapat meningkatkan Pajak
Penghasilan Badan Terutang pada Perusahaan Makanan dan Minuman Yang
Terdaftar Dalam Bursa Efek Indonesia (BEI).