Abstract:
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana kesadaran wajib pajak
masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan di tengah Pandemi Covid
19 di Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes? 2) Bagaimana kepatuhan wajib pajak
masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan di tengah Pandemi Covid-
19 di Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes? 3) Seberapa besar pengaruh
kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak
bumi dan bangunan di tengah Pandemi Covid-19 di Kecamatan Salem, Kabupaten
Brebes? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui kesadaran
wajib pajak masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan di tengah
Pandemi Covid 19 di Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes. 2) Untuk mengetahui
kepatuhan wajib pajak masyarakat dalam membayar pajak Bumi dan Bangunan di
tengah Pandemi Covid 19 di Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes. 3) Untuk
mengetahui besarnya pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib
pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di tengah pandemi covid-19 di
Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes. Metode penelitian yang digunakan dalam
metode penelitian ini metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Sedangkan
untuk menganalisis data yang diperoleh digunakan Analisis Koefisien Korelasi
Sederhana, Koefisien Determinasi, Uji t, Analisis Uji Regresi Linier Sederhana,
Dan Uji F. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan skunder. Hasil
penelitian menunjukan bahwa: 1) Kesadaran wajib pajak pada masyarakat di
Kantor Kecamatan Salem, Kabuapten Brebes di tengah Pandemi Covid-19 sudah
sangat tinggi. Artinya kesadaran wajib pajak sudah sesuai atau mencakup item-
item indikator kesadaran wajib pajak yang terdiri dari: mengetahui adanya
undang-undang dan ketentuan perpajakan, mengetahui fungsi pajak untuk
pembiayaan negara, memahami bahwa kewajiban perpajakan harus dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memahami fungsi pajak untuk pembiayaan
negara, menghitung, membayar, melaporkan pajak dengan sukarela, dan
menghitung, membayar, melporkan pajak dengan benar. 2) Kepatuhan wajib
pajak pada masyarakat di Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes di tengah
Pandemi Covid-19 sudah sangat tinggi. Artinya kepatuhan wajib pajak sudah
sesuai dan mencakup item-item indikator kepatuhan wajib pajak yang terdiri dari:
tepat waktu dalam penyampaian SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak, laporan
keuangan diaudit oleh akuntan publik dan tidak pernah dipidana. 3) Kesadaran
wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak
dalam membayar pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Salem, Kabupaten
Brebes di tengah Pandemi Covid-19. Artinya bahwa jika Kesadaran Wajib Pajak
meningkat, maka kepatuhan wajib pajak akan mengalami peningkatan. Sedangkan
besarnya pengaruh sebesar 3,52%.