Abstract:
Penelitian ini difokuskan pada Pengaruh E-commerce terhadap Jumlah Pajak yang Disetor dengan Kepatuhan Wajib Pajak Sebagai Variabel Moderating (Studi pada KPP Pratama Bandung Cibeunying Tahun 2014-2018) Permasalahan dalam penelitian ini meliputi : 1). Bagaimana Wajib Pajak E-Commerce di KPP Pratama Bandung Cibeunying? 2). Bagaimana Jumlah Pajak yang Disetor di KPP Pratama Bandung Cibeunying ? 3). Bagaimana Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying ? 4). Bagaimana Pengaruh E-Commerce terhadap Jumlah Pajak yang Disetor di KPP Pratama Bandung Cibeunying ? 5). Bagaimana pengaruh E-Commerce terhadap Jumlah Pajak Yang Disetor dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Variabel Moderating di KPP Pratama Bandung Cibeunying ?. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Sedangkan untuk menganalisis data yang diperoleh digunakan Analisis Koefisein Korelasi, Analisis Koefisien Determinasi, Analisis Koefisien Korelasi Berganda, Uji Hipotesis menggunakan Uji Signifikan (Uji t dan Uji F). Hasil dari penelitian dan pengolahan data menunjukkan bahwa. E-commerce tidak berpengaruh terhadap Jumlah Pajak yang Disetor. Hal ini berarti bahwa pemerintah sejauh ini belum berhasil menerapkan program e-commerce sehingga penerimaan pajak belum terlalu meningkat tiap tahunnya dan dalam hal pencapaian target pajak yang disetor belum sesuai dengan target yang telah di tetapkan. Kepatuhan wajib pajak belum mampu memperkuat (memoderasi) hubungan e-commerce terhadap jumlah pajak yang disetor, hal tersebut karena peningkatan kepatuhan wajib pajak yang dihasilkan masih belum optimal dan masih lemah dalam meningkatkan e-commerce yang diterapkan oleh KPP sehingga belum mampu meningkatkan Jumlah Pajak yang Disetor.