Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya pengamanan aset
tetap pada Desa-Desa Se-Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap yang
dapat dilihat dari pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan aset desa yang
belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Aset Desa seperti pengamanan administratif tanah desa
dalam hal ini tanah desa yang belum memiliki pengamanan hukum dan biaya
pemeliharaan gedung BUMDES yang dibebankan dalam APBDesa. Hal tersebut
diakibatkan oleh belum optimalnya pelaksanaan penatausahaan aset tetap. Adapun
rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaiman penatausahaan aset
tetap pada Desa-Desa se-Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap?; 2)
Bagaimana pengamanan aset tetap pada Desa-Desa se-Kecamatan
Gandrungmangu Kabupaten Cilacap?; 3) Bagaiaman pengaruh penatausahaan aset
tetap terhadap pengamanan aset tetap pada Desa-Desa se-Kecamatan
Gandrungmangu Kabupaten Cilacap?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif analisis dengan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian adalah
kepala desa, sekretaris dan bendahara desa di desa-desa se-Kecamatan
Gandrungmangu yang berjumlah 42 orang. Sampel dalam penelitian ini adalah
sebanyak 42 orang.
Dari hasil penelitian, dapat ditarik suatu simpulan sebagai berikut: 1)
Penatausahaan aset tetap pada Desa-Desa Se-Kecamatan Gandrungmangu
Kabupaten Cilacap termasuk dalam kategori sangat baik. Karena telah sesuai
dengan indikator-indikator penelitian ini yang meliputi pembukuan, inventarisasi
dan pelaporan yang menunjukkan sudah sangat baik; 2) Pengamanan aset tetap
pada Desa-Desa Se-Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap termasuk
dalam kategori sangat baik. Karena telah sesuai dengan indikator-indikator
penelitian ini yang meliputi pengamanan fisik, pengamanan administratif dan
tindakan hukum yang menunjukkan sudah sangat baik; 3) Penatausahaan aset
tetap berpengaruh positif dan signifikan terhadap pengamanan aset tetap pada
Desa-Desa Se-Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap. Artinya apabila
pelaksanaan penatausahaan aset tetap sudah baik maka pengamanan aset tetap
akan meningkat.