Abstract:
Rani Fitriani, NIM. 3403190030. “Pengaruh Kontribusi Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Suatu Studi
Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis”. Dibawah
bimbingan Bapak Dede Abdul Rozak, S.E., M.M. (Pembimbing I) dan Ibu
Purnama Sari, S.E., M.AB. (Pembimbing II).
Penelitian ini difokuskan pada Pengaruh Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Suatu Studi Pada Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis. Permasalahan yang dihadapi
dalam penelitian ini meliputi: 1]. Bagaimana Kontribusi Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) di Kabupaten Ciamis tahun 2017-2021?; 2]. Bagaimana
perkembangan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Ciamis
tahun 2017-2021?; 3]. Bagaimana pengaruh kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Ciamis?;. Adapun
tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis 1]. Kontrbusi
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Ciamis tahun 2017-2021; 2].
Perkembangan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Ciamis
tahun 2017-2021; 3]. Pengaruh kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Ciamis. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini pendekatan kuantitatif dengan metode studi kausal
(Causal) dan statistik. Sedangkan untuk menganalisis data yang diperoleh
digunakan Analisis Regresi Linier Sederhana, Analisis Koefisien Korelasi
Sederhana, Analisis Koefisien Determinasi, Uji Signifikan (Uji t), Uji Kecocokan
Model (Uji F). Hasil dari penelitian dan pengolahan data menunjukkan bahwa
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak berpengaruh signifikan terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis, dengan persentase kontribusi
rata-rata 9,04% per tahun yang mana angka tersebut menyatakan kontribusi yang
“Sangat Kurang” dan sisanya 90,96% dipengaruhi oleh faktor lain. Diharapkan
Pemerintah dalam hal ini BPKD Kabupaten Ciamis harus meningkatkan
penggalian potensi sumber-sumber dari objek PBB dengan cara memaksimalkan
pemungutan pajak atas objek pajak bumi dan bangunan guna untuk meningkatkan
penerimaan pajak bumi dan bangunan, sehingga kontribusi yang diberikan oleh
pajak bumi dan bangunan terhadap PAD juga meningkat.