Abstract:
Mengingat negara Indonesia merupakan negara yang memiliki daerah yang mencakup
diantaranya adalah beberapa Provinsi, Kabupaten dan Kota. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dibentuklah Dewan Perwakilan Daerah
(DPRD) sebagai unsur pelaksana penyelenggara pemerintahan di daerah yang bekerjasama
dengan pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus urusan serta kepentingan masyarakat
yang bersumber dari aspirasi masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, DPRD
didukung oleh Sekretariat DPRD. Sekretariat DPRD sebagai penunjang pelaksanaan fungsi
DPRD agar DPRD mampu dapat mencapai tugas dan fungsinya, memiliki peran penting dan
hubungan yang terikat. Upaya maksimal dan efektivitas kinerja Sekretariat DPRD sangat
diperlukan dalam mendukung terlaksananya tugas dan fungsi DPRD secara optimal. Peranan
yang dimiliki oleh tugas Sekretariat DPRD adalah suatu jenis peran yang sesuai dengan salah
satu teori jenis peran yang dikemukakan oleh Bruce J. Cohen (2009) yaitu jenis peranan nyata
atau Anacted Role. Metode penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dan pendekatan
kualitatif yang bertujuan ingin menggambarkan realita empirik secara mendalam. Sekretariat
DPRD DPRD Kabupaten Pangandaran dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD
Kabupaten Pangandaran. Startegi dan upaya untuk meningkatkan peranan dan optimalisasi
kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam mendukung dan memfasilitasi
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Pangandaran mengoptimalkan dengan
memanfaatkan teknologi dalam memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten
Pangandaran serta meningkatkan pola hubungan koordinasi antara Sekretariat DPRD dengan
anggota DPRD terutama dalam penyampaian dan penyebaran informasi yang bersangkutan
dengan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Pangandaran. Meningkatkan keefektifan Sumber
Daya Aparatur Sekretariat DPRD dalam menjalankan tugas sesuai dengan tanggungjawabnya.