Unigal Repository

HUBUNGAN DPRD DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Show simple item record

dc.contributor.author Sulaeman, Eman
dc.contributor.author Gustiadi, Yoga
dc.date.accessioned 2023-05-31T05:06:47Z
dc.date.available 2023-05-31T05:06:47Z
dc.date.issued 2023-05-01
dc.identifier.isbn 978-623-448-526-4
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/3139
dc.description.abstract Anggaran Pendatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah kemudian dibahas dan disetujui secara bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tulisan ini sendiri akan membahas bagaimana hubungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah dalam penetapan APBD, dengan menggunakan penelitian kualitatif. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Kedua lembaga pemerintahan daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Hubungan pemerintah daerah dan DPRD dalam pembuatan peraturan daerah tentang APBD per, cenderung berhadapan secara diametral sesuai kedudukan, tugas, dan wewenang. Pemerintah daerah dan DPRD bersama-sama membahas dan me- nyetujui rancangan peraturan daerah. Rancangan perda tentang APBD prakarsa dan inisiatif berasal dari pemerintah daerah, dan rancangan perda bersama-sama dengan DPRD membahas dan menyetujui rancangan perda menjadi peraturan daerah. en_US
dc.publisher Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia en_US
dc.subject Hubungan en_US
dc.subject DPRD en_US
dc.subject Pemerintah Daerah en_US
dc.subject APBD en_US
dc.title HUBUNGAN DPRD DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account