Abstract:
Intruksi Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2003 mengharuskan seluruh pemerintahan
Untuk menerapkan E-Government dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi,
transparansi, tanggungjawab administrasi hingga menghilangkan budaya KKN. Sistem
Informasi Desa diatur dalam Undang- Undang Desa No 6 Tahun 2014 tentang pembangunan
desa dan sistem informasi pembangunan desa. Problem utama dalam menerapkan EGovermnent di d Desa Kertayasa adalah kapasitas sumber daya manusiadan inftrastruktur.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimana efektifitas sistem informasi desa berbasis EGovermnent di Desa Kertayasa Kecamatan Panawangan. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode Deskriftip dalam pendekatan kualitatif. Sementara teknik
pengambilan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian
ini menunjukan bahwa efektifitas sistem informasi Desa Kertayasa dipengaruhi oleh kapasitas
sumber daya manusia dan insfrastruktur. Jika tidak ada Generasi agent of change dari
Universitas Galuh, tata kelola website desa tidak akan efektife dan efisien. Peneliiti memberikan
saran kepada Pemerintah Desa Kertayasa untuk melakukan kolaborasi dalam tata kelola
website dengan berbagai Institusi yang ada di Kabupaten Ciamis, serta mendorong SDM Desa
unruk mengikuti pelatihan khusnya di bidang IT.