Abstract:
Jurnal ini membahas tentang pengawasan DPRD Kota Banjar dalam bidang kesehatan sesuai
dengan pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan agar pemerintah daerah diberi
wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan, mengingat bahwa kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah
yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun dan juga setiap warga negara berhak atas
perawatan kesehatan yag layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
di Kota Banjar yang masih belum mampu mengcover kebutuhan layanan kesehatan warga yang
kurang mampu dengan masih banyaknya ke tidak tepat sasaran dan masih berlakunya tindakan
diskriminatif/di nomorduakan bagi pasien program jaminan kesehatan nasional JKN oleh pihak
rumah sakit. Oleh karena itu, DPRD Kota Banjar yang memiliki fungsi pengawasan terhadap
masalah kesehatan perlu mengawal masalah tersebut. Dari penelitian dibawah diperoleh
jawaban bahwa DPRD Kota Banjar masih belum optimal dalam melakukan fungsi pengawasan
di bidang kesehatan karena disebabkan oleh beberapa faktor yang sudah diuraikan. Penelitian
ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan cara survey dan observasi