Abstract:
Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis hubungan DPRD dan pemerintah
daerah dalam pembuatan peraturan daerah tentang pengentasan kemiskinan. Metode penelitian
yang digunakan ialah survei deskriptif. Hasil penelitian dalam penulisan ini menunjukkan
bahwa hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah adalah hubungan diametral. Hubungan
dapat dilihat dari penyerapan aspirasi masyarakat, penyampaian kebijakan umum APBD (KUA)
prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk
dibahas dan disepakati. Selanjutnya pemerintah daerah mengajukan rancangan perda tentang
APBD disertai penjelasan dari dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk dibahas
dan disetujui menjadi perda.